BogorOne.co.id | Tamansari – Sejumlah warga Sukajaya datangin kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, terkait lahan PT Prima Mustika Candra (PMC) yang di klaim oleh warga Desa Sukajaya. Dan warga menolak akan dilakukan pemagaran pihak PMC, Selasa 07 Januari 2023.
Kepala Desa Sukajaya Hayatuzen mengatakan, bahwa lahan PMC yang digarap oleh warga menolak di pagar. Namun secara legalitas PMC memilki surat hak guna bangun (SHGB), dan warga ingin di miliki tanah tersebut.
“Jadi lahan tersebut belum di garap oleh warga. Bahkan di berita acara, intinya mereka ingin memiliki tanah tersebut,” ujarnya.
Lanjut Kades, pihak pemerintah Desa dan Kecamatan hanya memfasilitasi dan mendengarkan dari warga dengan adanya penolakan pemagaran di tanah PMC. Sementara warga ingin memiliki tanah tersebut.
“Direncanakan ada pemagaran, tapi waktunya belum tau, tapi desa perlu masukan dulu dari penggarap,” ucap kades.
Saat dikonfirmasi Camat Tamansari Yudi Hartono menyampaikan, bahwa lahan tersebut milik PMC dengan menunjukan sertifikat kepemilikan HGB, dan sertifikatnya betul yang di tujunkan oleh BPN. “Jadi secara legal formalnya milik PMC,” kata dia.
Sementara menurut mereka, adalah penggrap dilahan PMC, jadi ketika pihak PMC akan memagar warga yang sudah berakatifitas menggarap lahan tersebut merasa keberatan, berkeinginan kalau tanah itu milik warga.
Ia menjelaskan, pada akhir Desember pihak PMC bersurat ke Kecamatan untuk membantu memfasilitasi, sosialiasi pemagaran lahan. Karena etikanya seperti itu,” sambungnya.
Dan kami menindak lanjuti, kemudian kita undang kepala desa, warga, dihadiri muspika untuk hadir di Kecamatan dalam rangka sharing informasi bagaimana versi mereka bisa menggrap lahan tersebut, sehingga pihak Kecamatan mendapat gambaran lebih jelas.
Kendati demikian, lahan milik PMC kurang lebih 64 hektar antara Desa Sukajaya dan Sukaluyu yang di garap warga dalam arti di akui oleh warga. “Walaupun, mungkin apakah semuanya itu tapi real di lapangan dipakai cocok tanam atau di biarkan, tapi mereka tidak beraktifitas,” ungkapnya.
Lanjut Camat, untuk lahannya sendiri ada yang sudah jadi bangunan, lahan pertanian. Di Desa Sukajaya masih lahan pertanian, namun di Sukaluyu ada beberapa yang bangunan permanen. Dan ada juga penggarap, baik dari internal Desa itu sendiri, ada dari luar juga
“Jadi ini dilakukan pertemuan mendengarkan, menerima info dari warga. Tentunya karena masyarakat dibangun oleh persepsi-persepsi, tapi untuk yang pasti legal formal,” jelansya.
“Pihak muspika menjaga kondusifitas dan Kecamatan bukan kapasitas memberikan keputusan kita hanya musyawarah,” pungkasnya. (Yud)
























Discussion about this post