BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap jaringan Narkoba jenis tembakau sintetis bermerek Banteng Iblis hingga Wiro Sableng dan menerapakan 11 tersangka.
Dalam kasus tersebut, Polisi menangkap sebelas tersangka serta mengamankan barang bukti puluhan kilogram tembakau dan bahan narkoba senialai Rp23,5 Miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tembakau sintetis itu umumnya dikenal dengan nama jenis gorila.
“Sebelas orang Kami amankan dari enam TKP dengan barang bukti bahan baku tembakau sintetis sebanyak 23,45 kilogram serta yang siap edar 5,92 kilogram ,” kata Kombes Pol Erdi di Polres Bogor, Selasa (21/09/21).
Menurut Erdi, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus industri rumahan pada Mei 2021 lalu dengan 3 tersangka yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan barang bukti tembakau sintetis 2,2 kilogram.
Berawal dari penangkapan itu, Direktorat Narkoba dan Satnarkoba Polres Bogor melakukan pengembangan sehingga ditemukan tersangka baru dan barang bukti termasuk home industri yang ada di Jakarta.
“Pada 19 Juni 2021 ditangkap ID dan DN di sebuah vila di jalan raya Gadog, Puncak, barang bukti 1.400 gram. Lalu 22 Agustus kita menangkap kembali dua tersangka FH dan FS, lokasi penangkapan di apartemen di Kota Bandung dengan barang bukti 15 ribu gram lebih,” ujarnya.
Setelah itu, pada 26 Agustus 2021 pihaknya juga menagkap tersangka berinisial LT di Bintaro Jakarta, dengan barang bukti biang sintetis 3.600 gram dan tembakau 1056 gram.
“Lalu kepolisian menangkap tersangka WAP dan AP di di wilayah Pondok Aren Tanggerang Selatan, dengan barang bukti biang sintetis 2.950 gram,” tambahnya
Dengan terus dikembangkan, pada 17 September 2021 kembali ditangkap satu orang inisial DG. “Ini kita tangkap di Pal Merah Jakarta Barat,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu juga turut diamankan barang bukti berupa bahan baku tembakau sintetis 108 gram kemudian tembakau sintetis 2.700 gram. “Pertugas juga menamdpaatkan alat pembuatannya berupa alat tes, alat timbangan, hingga gelas ukur,” tambah dia.
Dalam kasus tersebut pihaknya, sedang melakukan penyidikan untuk penuntutan. Pengungkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres yang diback up Direktorat Narkoba Polda Jabar, karena ini menyangkut beberapa tempat.
Dalam mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut, Kepolisian mengggunakan sejumlah strategi mulai kontrol delivery, suplayer, under cover. Tembakau gorila ini diproduksi berbagai rasa buah.
Dijelaskanny, jenis jenis merek tembakau yang mereka jual ada yang namannya robusta kopi dampit, man travler, wiro sableng, merek grand buto, dan merk banteng iblis.
“Asal usul dari bahan bakun ini sebagian besar dari China, penyidik sedang mendapami bagaimana bisa barang tersebut masuk ke Indonesia,” tuturnya
Sementara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, menjelaskan, untuk mengelabui petugas banyak modus yang dijalankan para pengedar tembakau gorila.
“Mereka mengunakan jasa kurir dengan tidak menyertakan alamat langsung, melainkan titikm pertemuan antara kurir dan pembeli,” jelasnya.
Dalam hal ini kata dia, ada hal untuk transaksi jual belinya mengunakan nomor rekening pribadi tetapi bukan rekening tetapi sudah disiapkan rekeningnya.
“Jadi, ketika ada pembili ditawarkan juga nomor rekeningnya dan dijual nomor rekening itu. Ini sedang didalami penyidik,” katanya.
Dalam 30 gram bahan sintetis diproduksi menjadi satu kilogram tembakau sintetis. Dan 23 kilogram bubuk sintetis dapat menghasilkan 850 kilogram tembakau sintetis dan nilai jual bahan 1 gram satu juta rupiah dan jika ditotal bernilai 23,5 miliar.
“Satu gram bahan tembakau sintetis ini bisa menyelamatkan 1 juta orang ya, ini pengungkapan berkelanjutan dan kita akan terus mengejar sampai ke arar-akarnya mafia narkoba yang ada di daerah Bogor dan Jawa Barat dan Indonesia,” katanya
Kesebelas tersangka dijerat pasal 114 dan atau 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. (Donn)























Discussion about this post