• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis Banteng Iblis, Polisi Tangkap 11 Tersangka

Redaksi by Redaksi
22 September 2021
in BOGOR RAYA, PERISTIWA
0
Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis Banteng Iblis, Polisi Tangkap 11 Tersangka
72
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor –  Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap jaringan Narkoba jenis tembakau sintetis bermerek Banteng Iblis hingga Wiro Sableng dan menerapakan 11 tersangka.

Dalam kasus tersebut, Polisi menangkap sebelas tersangka serta mengamankan barang bukti puluhan kilogram tembakau dan bahan narkoba senialai Rp23,5 Miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tembakau sintetis itu umumnya dikenal dengan nama jenis gorila.

“Sebelas orang Kami amankan dari enam TKP dengan barang bukti bahan baku tembakau sintetis sebanyak 23,45 kilogram serta yang siap edar 5,92 kilogram ,” kata Kombes Pol Erdi di Polres Bogor, Selasa (21/09/21).

BERITA LAINNYA

pembakaran

Polisi Cek Pembakaran Kemasan Obat di Rumpin, Warga Khawatir Dampak Asap

16 Oktober 2026
KDKMP

Jaro Ade Minta Koperasi Merah Putih Bogor Aktif Serap Produk Lokal

16 Oktober 2026
meninggal

Bau Tak Sedap Ungkap Kematian Pria di Perumahan Griya Bukit Jaya Bogor

16 Oktober 2026
Jaro Ade

14 Rumah Terdampak Gempa Salak, Jaro Ade Minta Penanganan Segera

16 Oktober 2026

Menurut Erdi, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus industri rumahan pada Mei 2021 lalu dengan 3 tersangka yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan barang bukti tembakau sintetis 2,2 kilogram.

Berawal dari penangkapan itu, Direktorat Narkoba dan Satnarkoba Polres Bogor melakukan pengembangan sehingga ditemukan tersangka baru dan barang bukti termasuk home industri yang ada di Jakarta.

“Pada 19 Juni 2021 ditangkap ID dan DN di sebuah vila di jalan raya Gadog, Puncak, barang bukti 1.400 gram. Lalu 22 Agustus kita menangkap kembali dua tersangka FH dan FS, lokasi penangkapan di apartemen di Kota Bandung dengan barang bukti 15 ribu gram lebih,” ujarnya.

Setelah itu, pada 26 Agustus 2021 pihaknya juga menagkap tersangka berinisial LT di Bintaro Jakarta, dengan barang bukti biang sintetis 3.600 gram dan tembakau 1056 gram.

“Lalu kepolisian menangkap tersangka WAP dan AP di di wilayah Pondok Aren Tanggerang Selatan, dengan barang bukti biang sintetis 2.950 gram,” tambahnya

Dengan terus dikembangkan, pada 17 September 2021 kembali ditangkap satu orang inisial DG. “Ini kita tangkap di Pal Merah Jakarta Barat,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu juga turut diamankan barang bukti berupa bahan baku tembakau sintetis 108 gram kemudian tembakau sintetis 2.700 gram. “Pertugas juga menamdpaatkan alat pembuatannya berupa alat tes, alat timbangan, hingga gelas ukur,” tambah dia.

Dalam kasus tersebut pihaknya, sedang melakukan penyidikan untuk penuntutan. Pengungkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres yang diback up Direktorat Narkoba Polda Jabar, karena ini menyangkut beberapa tempat.

Dalam mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut, Kepolisian mengggunakan sejumlah strategi mulai kontrol delivery, suplayer, under cover. Tembakau gorila ini diproduksi berbagai rasa buah.

Dijelaskanny, jenis jenis merek tembakau yang mereka jual ada yang namannya robusta kopi dampit, man travler, wiro sableng, merek grand buto, dan merk banteng iblis.

“Asal usul dari bahan bakun ini sebagian besar dari China, penyidik sedang mendapami bagaimana bisa barang tersebut masuk ke Indonesia,” tuturnya

Sementara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, menjelaskan, untuk mengelabui petugas banyak modus yang dijalankan para pengedar tembakau gorila.

“Mereka mengunakan jasa kurir dengan tidak menyertakan alamat langsung, melainkan titikm pertemuan antara kurir dan pembeli,” jelasnya.

Dalam hal ini kata dia, ada hal untuk transaksi jual belinya mengunakan nomor rekening pribadi tetapi bukan rekening tetapi sudah disiapkan rekeningnya.

“Jadi, ketika ada pembili ditawarkan juga nomor rekeningnya dan dijual nomor rekening itu. Ini sedang didalami penyidik,” katanya.

Dalam 30 gram bahan sintetis diproduksi menjadi satu kilogram tembakau sintetis. Dan 23 kilogram bubuk sintetis dapat menghasilkan 850 kilogram tembakau sintetis dan nilai jual bahan 1 gram satu juta rupiah dan jika ditotal bernilai 23,5 miliar.

“Satu gram bahan tembakau sintetis ini bisa menyelamatkan 1 juta orang ya, ini pengungkapan berkelanjutan dan kita akan terus mengejar sampai ke arar-akarnya mafia narkoba yang ada di daerah Bogor dan Jawa Barat dan Indonesia,” katanya

Kesebelas tersangka dijerat pasal 114 dan atau 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. (Donn)

Tags: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Baratperedaran NarkobaReserse Narkoba PolresTembakau Sintetis Banteng Iblis

Related Posts

pembakaran
BOGOR RAYA

Polisi Cek Pembakaran Kemasan Obat di Rumpin, Warga Khawatir Dampak Asap

16 Oktober 2026
KDKMP
BOGOR RAYA

Jaro Ade Minta Koperasi Merah Putih Bogor Aktif Serap Produk Lokal

16 Oktober 2026
meninggal
BOGOR RAYA

Bau Tak Sedap Ungkap Kematian Pria di Perumahan Griya Bukit Jaya Bogor

16 Oktober 2026
Jaro Ade
BOGOR RAYA

14 Rumah Terdampak Gempa Salak, Jaro Ade Minta Penanganan Segera

16 Oktober 2026
gempa
BOGOR RAYA

Antisipasi Bangunan Roboh, Warga Terdampak Gempa Bogor Dievakuasi

16 Oktober 2026
Tarung Derajat Kota Bogor Bidik 5 Emas di Porprov Jabar
BOGOR RAYA

Tarung Derajat Kota Bogor Bidik 5 Emas di Porprov Jabar

16 Oktober 2026
Next Post
Gelar Vaksinasi Massal, DPRD Kota Bogor Apresiasi Alumni Akabri 1998

Gelar Vaksinasi Massal, DPRD Kota Bogor Apresiasi Alumni Akabri 1998

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Perkuat Ketahanan Pangan Dengan Bantu Permodalan Petani Muda

Perkuat Ketahanan Pangan Dengan Bantu Permodalan Petani Muda

12 Desember 2024
SMAIT BBS

Sekolah, Pemerintah, dan Portina Bersinergi Lestarikan Olahraga Tradisional di Bogor

6 September 2025
Untuk Menanggulangi Dampak Covid-19, DPRD Kota Bogor Geser Anggaran Rp13 Miliar

Untuk Menanggulangi Dampak Covid-19, DPRD Kota Bogor Geser Anggaran Rp13 Miliar

31 Agustus 2021
Dedie : Lelang Masjid Agung Ditargetkan April

Dedie : Lelang Masjid Agung Ditargetkan April

6 April 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In