BogorOne.co.id | Kota Bogor – BPBD Kota Bogor mencatat sedikitnya 78 dari total 1.532 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada serentak yang akan di gelar 27 November 2024 mendatang lokasinya berada di titik rawan bencana.
Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat meminta petugas pemungutan suara (PPS) membuat TPS di titik aman.
Kalak BPBD Kota Bogor, Hidayatullah mengatakan, berdasarkan informasi
Bahwa dari total TPS di Kota Bogor sebanyak 1.532 dari hasil pemetaan 78 TPS ada di titik rawan bencana.
Menurut Hidayatullah, bahwa 78 TPS rawan bencana tersebar di enam kecamatan, rata-rata TPS berada di titik rawan bencana longsor dan banjir.
Untuk rinciannya kata dia, di Kecamatan Bogor Utara 16 TPS, Bogor Tengah 9 TPS, Bogor Selatan 11 TPS, Bogor Timur 6 TPS, Bogor Barat 27 TPS, Tanah Sareal 7 TPS.
“Rata-rata berada di wilayah rawan bencana longsor dan banjir, dominiasinya longsor,” ujarnya belum lama ini.
Hidayatullah menuturkan, kondisi cuaca Kota Bogor pada November diprediksi sedang mengalami cuaca ekstrem. Informasi cuaca dan peta TPS rawan bencana sudah disampaikan ke wilayah masing-masing.
Berdasarkan informasi BMKG, cuaca di November itu mulai turun hujan dengan intensitas tinggi hingga sangat tinggi di sebagian besar wilayah di Kota Bogor.
“Informasi ini peta TPS rawan bencana dan prediksi cuaca juga sudah kita sampaikan ke camat-camat untuk bersama-sama lakukan antisipasi,” kata dia.
Kemudian, Ketua KPU Kota Bogor, Muhamad Habibi Zaenal Arifin menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPBD terkait pemetaan TPS rawan bencana.
Diminta juga petugas membangun TPS di tempat yang aman. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Bogor melalui BPBD, juga melibatkan para camat dan lurah.
“Jadi, sedini mungkin kami sudah memerintahkan kepada temen-temen petugas TPS agar tidak membuat TPS di lokasi rawan bencana. Kami meminta TPS dibangun di tempat yang aman dan representatif,” terang Habibi.
Masih kata Habibi, bahwa potensi-potensi rawan bencana harus tetap hindari apapun itu, seperti ketika penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (pilpres)
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Agama, kementerian pendidikan, untuk menggunakan sekolah-sekolah yang memang bisa digunakan untuk TPS,” tandasnya. (Fry)
























Discussion about this post