BogorOne.co.id | Cibinong – Selama 8 bulan terakhir, Petugas Tindak Internal (PTI) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah memecat 10 anggotanya.
Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Binmas dan PSDA Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Budi. Menurutnya, ke 10 anggota dipecat karena melanggar surat perjanjian kontrak.
“Benar ada 10 anggota yang sudah dikeluarkan dari Satpol PP sejak awal tahun 2023 dan 10 anggota tersebut berstatus non ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Agus Budi kemarin.
Dia menuturkan, pelanggaran surat perjanjian kontrak tersebut terdiri dari pelanggaran disipliner dan pelanggaran atitude.
“10 orang itu termasuk 5 orang yang dikeluarkan kemarin, ada yang kaitan disipliner dan ada kaitan yang menyangkut masalah atitude. Karena memang sebelum-sebelumnya yang melanggar disipliner,” urainya.
Dia menegaskan, para petugas agar tertib dalam mentaati aturan, terutama saat ini Satpol PP Kabupaten Bogor rutin mengadakan Penyelenggaraan Disipilin Aparatur Daerah (PDAD).
“Para anggota dilarang berleha-leha dan keluar saat jam kerja karena telah melanggar kode etik saat perjanjian kontrak,” tegasnya.
Dia juga meminta, setiap personil untuk mengikuti aturan jam berlaku terutama kepada seluruh pegawai ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Bahkan Agus Budi mengaku, pihaknya sering menggelar razia diwilayah Cibinong Raya, pada saat jam kerja. Dan banyak juga ditemukan para pegawai yang keluar saat jam kerja.
“Saya minta kepada para seluruh ASN pemerintah daerah Kabupaten Bogor untuk taat mengikuti aturan jam kerja sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
(Fry)
























Discussion about this post