BogorOne.co.id. | Kabupaten Bogor – Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang berkembang di Kabupaten Bogor, termasuk pemberitaan mengenai desa yang disebut-sebut digadaikan dan permasalahan lahan di wilayah Sukamakmur yang sempat disinggung Menteri Kehutanan dan Gubernur Jawa Barat.
Ade Ruhandi, yang akrab disapa Jaro Ade, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai desa yang digadaikan di Kabupaten Bogor.
“Terkait dengan desa, sampai hari ini tidak ada laporan resmi bahwa ada desa yang digadaikan. Jadi menurut saya, isu itu kurang tepat,” ujarnya, pada Kamis 25 September 2025.
Ia menjelaskan, pemerintahan desa merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, setiap informasi terkait desa seharusnya terkoordinasi dengan baik antara pemerintah daerah dan pihak terkait.
Mengenai permasalahan di Sukamakmur, Jaro Ade menjelaskan bahwa Kepala Desa setempat sudah bertemu dengan Bupati dan Gubernur untuk membahas penyelesaiannya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang beredar.
Menurut Jaro Ade, ada dua permasalahan utama di Sukamakmur. Pertama, masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bertani di kawasan Perhutani. Ia menyebut ada sejumlah program kerja sama antara Pemkab Bogor dan Perhutani, seperti Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) yang mendukung pengelolaan hutan untuk pertanian dan ketahanan pangan.
Kedua, permasalahan lahan milik pengusaha yang bermasalah dengan perbankan, termasuk isu penyitaan terkait BLBI. Permasalahan semacam ini, katanya, tidak hanya terjadi di Sukamakmur, tetapi juga di wilayah barat dan timur Kabupaten Bogor berdasarkan data dari masa lalu.
Untuk itu, Jaro Ade meminta pemerintah desa dan kecamatan melakukan inventarisasi terhadap permasalahan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Misalnya ada masyarakat yang sudah turun-temurun memiliki rumah di lahan Perhutani, segera laporkan supaya bisa kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Data hasil inventarisasi tersebut nantinya akan menjadi dasar Pemkab Bogor bersama Bupati dalam mengambil langkah penyelesaian.
Menanggapi informasi tentang pemblokiran lahan yang menyulitkan transaksi jual-beli masyarakat, Jaro Ade menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pemblokiran pasti ada alasan dan permohonan resminya. Kalau alasannya untuk kepentingan penegakan hukum, tentu kita harus menghormatinya,” jelasnya.
Namun, ia menekankan perlunya kebijakan yang bijak dalam pemblokiran lahan. “Yang penting jangan sampai pemblokiran dilakukan untuk seluruh wilayah desa sehingga masyarakat tidak bisa melakukan transaksi apapun,” tambahnya.
Jaro Ade memastikan bahwa Pemkab Bogor bersama pemerintah pusat akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait permasalahan lahan secara bertahap melalui jalur administratif yang sesuai.
“Yang terpenting masyarakat tetap tenang. Bupati, Wakil Bupati, Gubernur, dan pemerintah pusat akan mengambil langkah penyelesaian,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak menciptakan keresahan. “Jangan membuat gaduh. Ingat, pemerintah selalu menjadi pelayan masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap persoalan yang ada,” tutup Jaro Ade.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post