• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, April 15, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Wamenaker Sidak PT Arta Boga Cemerlang Terkait Kasus Penahanan Ijazah

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2025
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
0
Wamenaker

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer. Foto : Istimewa.

124
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Arta Boga Cemerlang di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, belum lama ini. Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait penahanan ijazah mantan karyawan oleh perusahaan tersebut.

Dalam kunjungannya, Imanuel mendampingi dua orang mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan secara tidak sah. Salah satu mantan karyawan mengungkapkan bahwa dokumen pribadinya telah ditahan sejak tahun 2021, meskipun ia hanya bekerja selama empat bulan di perusahaan tersebut.

“Selama empat tahun saya berjuang untuk mendapatkan kembali ijazah saya. Bahkan, saya sempat diminta membayar penalti sebesar Rp 25 juta. Pihak HRD sampai mendatangi rumah saya untuk menagih uang tersebut,” ujar mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Wamenaker menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.

BERITA LAINNYA

sinkronisasi program infrastruktur

Pemkab Bogor Minta Sinkronisasi Program Infrastruktur dengan Provinsi

15 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
jual beli jabatan

Pemkab Bogor Tuntaskan Audit Dugaan Jual Beli Jabatan, Tak Temukan Aliran Dana ke Institusi

15 April 2026
Mentan

Mentan Ancam Tarik Bantuan Jika Daerah Lamban Tangani Bencana

15 April 2026

“Kasus ini jelas melanggar hak dasar pekerja, yaitu akses atas dokumen pribadi yang merupakan bagian dari kebebasan administratif,” kata Imanuel Ebenezer dikutip dari beritasatu.com, Rabu (11/6/2025).

Setelah proses negosiasi yang difasilitasi Wamenaker, pihak PT Arta Boga Cemerlang akhirnya bersedia mengembalikan ijazah mantan karyawan tersebut. Selain itu, perusahaan juga menyatakan komitmen untuk mengembalikan seluruh ijazah mantan karyawan lainnya yang masih ditahan.

Langkah tersebut diapresiasi oleh Wamenaker, namun ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik serupa di dunia ketenagakerjaan Indonesia.

“Kami mengingatkan seluruh perusahaan, khususnya bagian HRD, agar tidak melakukan penahanan ijazah karyawan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kebijakan perusahaan yang mengenakan penalti terhadap pekerja yang mengundurkan diri, terlebih dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi.

“Praktik semacam ini hanya akan merugikan pekerja dan menghambat mobilitas mereka dalam mencari pekerjaan yang lebih baik,” lanjut Imanuel.

Pemerintah, kata dia, akan terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang melanggar hak-hak dasar ketenagakerjaan. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi pekerja dari praktik-praktik yang merugikan.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Imanuel Ebenezerpenahanan ijazahPT Arta Boga CemerlangWamenaker

Related Posts

sinkronisasi program infrastruktur
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Minta Sinkronisasi Program Infrastruktur dengan Provinsi

15 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara
NASIONAL

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
jual beli jabatan
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Tuntaskan Audit Dugaan Jual Beli Jabatan, Tak Temukan Aliran Dana ke Institusi

15 April 2026
Mentan
PEMERINTAHAN

Mentan Ancam Tarik Bantuan Jika Daerah Lamban Tangani Bencana

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang
BOGOR RAYA

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026
Biaya Haji 2026
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Skema Penyangga, Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah

14 April 2026
Next Post
Mampu Dongkrak Ekonomi, Ketua DPRD Sastra Apresiasi Kabogorfest 2025

Mampu Dongkrak Ekonomi, Ketua DPRD Sastra Apresiasi Kabogorfest 2025

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Angkot Kota Bogor

Penertiban Angkot di Kota Bogor Dimulai, Dishub Siap Tindak Tegas

19 Agustus 2025
miras

Diduga Konsumsi Miras di Jam Sekolah, 28 Pelajar di Kota Bogor Diamankan Polisi

24 Juli 2025
tara ruang

Pemkab Bogor Siapkan Dinas Baru untuk Perkuat Pengawasan Tata Ruang

23 Oktober 2025
Belum Berizin, Minimarket  Akan Disegel Satpol PP

Belum Berizin, Minimarket Akan Disegel Satpol PP

30 Juni 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In