BogorOne.co.id | Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Arta Boga Cemerlang di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, belum lama ini. Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait penahanan ijazah mantan karyawan oleh perusahaan tersebut.
Dalam kunjungannya, Imanuel mendampingi dua orang mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan secara tidak sah. Salah satu mantan karyawan mengungkapkan bahwa dokumen pribadinya telah ditahan sejak tahun 2021, meskipun ia hanya bekerja selama empat bulan di perusahaan tersebut.
“Selama empat tahun saya berjuang untuk mendapatkan kembali ijazah saya. Bahkan, saya sempat diminta membayar penalti sebesar Rp 25 juta. Pihak HRD sampai mendatangi rumah saya untuk menagih uang tersebut,” ujar mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Wamenaker menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.
“Kasus ini jelas melanggar hak dasar pekerja, yaitu akses atas dokumen pribadi yang merupakan bagian dari kebebasan administratif,” kata Imanuel Ebenezer dikutip dari beritasatu.com, Rabu (11/6/2025).
Setelah proses negosiasi yang difasilitasi Wamenaker, pihak PT Arta Boga Cemerlang akhirnya bersedia mengembalikan ijazah mantan karyawan tersebut. Selain itu, perusahaan juga menyatakan komitmen untuk mengembalikan seluruh ijazah mantan karyawan lainnya yang masih ditahan.
Langkah tersebut diapresiasi oleh Wamenaker, namun ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik serupa di dunia ketenagakerjaan Indonesia.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan, khususnya bagian HRD, agar tidak melakukan penahanan ijazah karyawan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kebijakan perusahaan yang mengenakan penalti terhadap pekerja yang mengundurkan diri, terlebih dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi.
“Praktik semacam ini hanya akan merugikan pekerja dan menghambat mobilitas mereka dalam mencari pekerjaan yang lebih baik,” lanjut Imanuel.
Pemerintah, kata dia, akan terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang melanggar hak-hak dasar ketenagakerjaan. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi pekerja dari praktik-praktik yang merugikan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post