BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setelah diuji coba pekan lalu, minggu ini Pemerintah Kota (Pemkot) kembli betlakukan ganjil genap dan bagi pelanggar dikenakan sanksi denda.
Di pos pemeriksaan Tugu Kijang, para petugas berhasil menjaring puluhan kendaraan yang nekad masuk ke Kota Bogor, Jumat (12/02/21).
Pemberlakuan ganjil Genap berlaku saat Imlek, setiap kendaraan yang datang dari arah terminal Branangsiang, diseleksi berdasarkan nopol kendaraannya oleh kepolisian.
Bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bernopol ganjil di tanggal genap disuruh putar balik, bahkan sebagian dari mereka dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu oleh petugas.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bogor. Pengendara ditanyai tujuan dan keperluannya.
Kasie Trantib Satpol PP Kota Bogor Apip Budiman mengatakan, pengawasan dan penindakan aturan ganjil genap dilakukan oleh petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kota Bogor di setiap pos pemeriksaan.
“Sudah banyak yang kena denda, kita ada 3 drive thru disini, sudah banyak (yang didenda), di atas 20 pengendara,” kata Apip saat diwawncara di Tugu Kujang Bogor.
Menurutnya, bagi mereka yang memiliki tujuan produktif dan alasan jelas maka dibolehkan melanjutkan perjalanan. Namun bagi mereka yang dianggap tidak memiliki tujuan jelas, maka diberlakukan sanksi denda.
Sanksi denda dilakukan petugas Satpol PP secara drive thru, pengendara dibiarkan di dalam mobil dan menandatangani berita acara. Pembayaran denda dilakukan via transfer dengan tujuan rekening mikik Pemkot Bogor. (Gie)




























Discussion about this post