BogorOne.co.id | Ciomas – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamakmur Kecamatan Ciomas kolaborasi dengan UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas melakukan upaya jemput bola kepada para wajib pajak (WP) untuk mempermudah pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program Mobil Pajak Keliling (Mobling), para wajib pajak bisa langsung membayar PBB-P2 di wilayah tempat tinggal tanpa harus repot keluar rumah. Hal itu digelar salah satunya di wilayah Perumahan Ciomas Hills Subsidi Tahap I dan RT 2/3 Desa Sukamakmur, Minggu (29/05/22).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sukamakmur Kecamatan Ciomas Yogi Solihin, program Mobil Pajak Keliling yang turun langsung ke wilayah atau pemukiman para wajib pajak ini merupakan instruksi dari UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas untuk meningkatkan penerimaan pendapatan di sektor pajak PBB-P2.
“Selain itu juga jadi bentuk optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam hal membayar pajak PBB-P2,” katanya, Minggu (29/05/22).
Dalam program tersebut, sambung dia, perangkat desa dan petugas UPT Pajak Daerah Ciomas turun langsung ke pemukiman warga dan membuka pelayanan pembayaran pajak PBB.
Sehingga, kata Yogi, warga yang kesulitan keluar rumah bisa membayar pajak di lingkungan mereka sendiri. “Jadi terjamah ke lingkungan warga yang terkecil sekalipun. Sehingga dengan mobling ini, target penerimaan pajak PBB bisa maksimal,” ujar dia.
Ia menambahkan, program tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun kebelakang dan mendapat antusias yang bagus dari masyarakat. Sehingga program ini diharapkan juga akan terus dilanjutkan pada tahun-tahun kedepan.
“Dari 8 RW yang ada di Desa Sukamakmur, hampir setiap bulan kami laksanakan program seperti ini. Mobling untuk memudahkan warga bayar pajak,” ujar Yogi.
Masih kata dia, bahwa pihaknya juga tidak menargetkan berapa yang bayar pajak lewat program ini. Tapi setidaknya melalui program ini bisa memudahkan kepada warga, dalam memberikan pelayanan optimal dan turun langsung ke wilayah.
“Mudah-mudahan kedepan animo masyarakat tetap tinggi dan bisa bermanfaat,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua RT 2/3 Desa Sukamakmur Suryadi, merasa sangat terbantu dengan program mobling pajak ini. Sehingga warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor UPT, kantor desa atau tempat pembayaran lainnya untuk sekedar menunaikan kewajiban membayar pajak PBB.
“Sangat terbantu, warga kami sangat memanfaatkan program ini. Terbantu karena nggak harus jauh-jauh untuk bayar pajak ke UPT, ke (kantor) desa atau ke bank, cukup di lingkungan rumah saja bisa bayar pajak PBB-P2,” tegasnya.
Senada, Ketua Paguyuban Ciomas Hills Subsidi Tahap I Apid Robini Eka Prawira juga merasa terbantu dengan program kolaborasi antara Pemdes Sukamakmur dengan UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas ini.
Apalagi, perumahan yang baru terbangun kurang lebih dua tahun lalu ini secara administrasi belum mempunyai kepengurusan RT dan masih menginduk ke RT 2/3 yang bersebelahan dengan perumahan. Sehingga masih berbentuk paguyuban sebelum ditetapkan aturan wilayah yang sah.
“Kami terbantu dengan program jemput bola ini. Kan banyak juga warga yang sibuk dengan pekerjaannya, jadi kita nggak perlu bayar pajak kemana-mana. Kami apresiasi Pemdes Sukamakmur, RT 2/3 dan UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas yang sudah mengakomodasi pelayanan kami dalam menunaikan kewajiban membayar PBB-P2,” jelas Eka, sapaan karibnya.
Ia berharap, warga Ciomas Hills Subsidi Tahap I bisa memanfaatkan program dan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya. Meskipun pemerintah sudah mempermudah cara membayar pajak, mulai dari langsung ke kantor terdekat hingga berbagai aplikasi pembayaran secara online termasuk membayar ke bank.
“Ini sangat membantu. Kami berharap program ini berlanjut sehingga warga juga dipermudah dengan pelayanan jemput bola ke wilayah ini,” pungkasnya. (Fry)
Discussion about this post