BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Sebanyak 24 kecamatan di Kabupaten Bogor masuk zona merah bencana berdasarkan data Kajian Risiko Bencana (KRB) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.
Kecamatan yang masuk kategori rawan itu meliputi Babakan Madang, Cariu, Cigudeg, Ciseeng, Citeureup, Cijeruk, Cigombong, Cisarua, Ciomas, Gunung Putri, Jasinga, Jonggol, Klapanunggal, Leuwiliang, Megamendung, Nanggung, Rancabungur, Rumpin, Sukajaya, Sukamakmur, Tanjungsari, Tenjo, dan Tenjolaya.
Ketua Tim Pencegahan BPBD Kabupaten Bogor, Mayestica Fortuna Vitalia, mengatakan wilayah tersebut rentan terhadap sejumlah ancaman.
“Terutama longsor, banjir, pergerakan tanah, dan angin kencang. Kabupaten Bogor juga memiliki area perbukitan dengan kemiringan lebih dari 15 derajat sehingga rawan longsor saat hujan lebat,” kata Mayestica, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia meminta masyarakat menjaga kebersihan saluran air, menghindari penebangan pohon di lereng, memperkuat bangunan di dekat tebing atau sungai, serta mengikuti sosialisasi kebencanaan di tingkat desa. Warga juga diminta memantau informasi cuaca dan peringatan dini dari BPBD.
Mayestica mengingatkan warga mengenali tanda-tanda bahaya seperti retakan tanah, pohon miring, air sungai mendadak keruh, atau suara gemuruh.
“Jika bahaya muncul segera menuju titik aman atau evakuasi,” ujarnya.
BPBD juga menekankan pentingnya tas siaga bencana berisi dokumen penting, obat-obatan, pakaian ganti, makanan siap konsumsi, air minum, senter, powerbank, selimut, dan uang tunai untuk kebutuhan darurat.
“Tetap tenang, tidak perlu panik, dan utamakan keselamatan. Bantu kelompok rentan dan hubungi aparat desa atau BPBD jika keadaan darurat,” kata Mayestica.
Pemkab Bogor telah menetapkan status siaga darurat banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, dan tanah longsor sejak 15 November hingga 30 April 2026.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post