BogorOne.co.id | Kota Bogor – Larangan operasional angkot (angkutan kota) pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diterbitkan Dinas Perhubungan Jawa Barat tidak berlaku di Kota Bogor. Pemerintah kota memastikan moda transportasi tersebut tetap diizinkan beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan aturan pembatasan itu kemungkinan hanya diterapkan di daerah dengan konsentrasi wisata tinggi.
“Kalau di kita bebas saja. Mungkin itu berlakunya juga untuk angkot di kawasan Puncak,” ujarnya.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Surat Ketetapan Bersama yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Dalam aturan itu, pembatasan operasional saat Nataru hanya diberlakukan untuk angkutan barang dengan sumbu lebih dari tiga.
“Biasanya ada yang keluar dari Tol BORR. Tapi itu aturannya dari pusat, jadi kita ikut,” kata Sujatmiko.
Meski angkot tetap beroperasi, Dishub Kota Bogor menyiagakan personelnya untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan. Sebanyak 120 petugas lalu lintas dikerahkan dan akan berkolaborasi dengan kepolisian.
“Kami akan all out. Teknisnya membantu aparat kepolisian,” ucapnya.
Para personel ditempatkan di sejumlah titik rawan macet, seperti Jalan Kapten Muslihat di sekitar Alun-alun Kota Bogor dan Jalan Djuanda. Dishub juga menyiapkan petugas di area gereja selama masa libur panjang.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post