BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – 292 desa di Kabupaten Bogor masih menanti kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pemerintah Kabupaten Bogor belum menetapkan jadwal pemilihan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan kepastian aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu dasar pemerintah daerah untuk menentukan tahapan Pilkades.
“Pilkades masih nunggu perkembangan lebih lanjut. Karena kita juga kan nunggu Permendagri tentang kepala desa, perangkat desanya juga belum keluar,” kata Hadijana, Kamis, 10 September 2026.
Berdasarkan data DPMD Kabupaten Bogor, dari 292 desa tersebut, sebanyak 19 desa akan mengalami berakhirnya masa jabatan kepala desa pada Desember 2026. Sebanyak 222 desa menyusul pada Desember 2027, sedangkan 51 desa lainnya pada Januari 2028.
“Yang akhir Desember 2026 itu ada 19 desa. Yang akhir Desember 2027 ada 222 desa. Yang habis akhir masa jabatan Januari 2028 ada 51 desa. Totalnya ada 292 desa,” ujar Hadijana.
Dengan tahapan tersebut, Hadijana memperkirakan Pilkades serentak baru dapat berlangsung pada semester kedua 2027 atau semester pertama 2028.
Khusus 19 desa yang kepala desanya berakhir masa jabatan pada Desember 2026, pemerintah tidak akan langsung menggelar Pilkades. Jabatan kepala desa akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga keputusan mengenai pelaksanaan Pilkades ditetapkan.
“Iya, di-PJ-kan nanti karena belum ada keputusan Pilkadesnya,” katanya.
Hadijana mengatakan penetapan jadwal Pilkades membutuhkan sejumlah pertimbangan. Selain kesiapan anggaran, pemerintah daerah harus memperhitungkan faktor keamanan dan berkoordinasi dengan kepolisian.
“Berbagai pertimbangan anggaran, keamanan. Nanti kan kita juga harus memutuskan boleh kapan, tanggal sekian, juga harus mendapat masukan dari rapat khusus dengan Polres dan yang lainnya,” ujarnya.
Menurut Hadijana, persiapan Pilkades dengan jumlah desa yang mencapai ratusan tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat kondisi masing-masing desa. Pemerintah Kabupaten Bogor harus menghitung dampak pelaksanaan pemilihan terhadap kondisi daerah secara keseluruhan.
“Tidak berpikir secara lokalan hanya desa saja. Tentunya kita berpikirnya Kabupaten,” kata dia.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post