BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 48 gram sabu siap edar.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, mengatakan kedua pelaku berinisial ES (32) dan CA (32). Mereka ditangkap Sabtu, 6 September 2025 dini hari.
“Dari tangan CA, kami menyita sabu seberat 42,52 gram bruto yang sudah dikemas dalam satu bungkus plastik klip. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel,” kata Eko, Kamis, 11 September 2025.
Sementara dari ES, polisi mengamankan sabu sebanyak 5,72 gram bruto yang sudah dipaketkan dalam 19 bungkus plastik klip. Selain itu, disita juga 28 sedotan berwarna pink, satu bungkus plastik klip kosong, double tape, dan ponsel.
Menurut Eko, penangkapan ES dan CA merupakan hasil pengembangan dari kasus kurir narkoba berinisial FA. Dari tangan FA sebelumnya, polisi menyita tujuh bungkus sabu siap edar.
“FA mengaku sebagai kurir dari ES dan CA dengan sistem setor. Sabu yang disita dari FA saat itu adalah sisa yang belum terjual, biasanya dijual Rp200–300 ribu per paket dengan sistem tempel,” jelas Eko.
Polisi masih memburu seorang pria berinisial KO yang diduga sebagai pemasok sabu kepada ES dan CA.
“KO sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” pungkas Eko.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post