• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, September 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Jaksa Tetap Minta Majlis Hakim, Vonis Fikri dan Rina Sesuai Tuntutan

Redaksi by Redaksi
17 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Jaksa Tetap Minta Majlis Hakim, Vonis Fikri dan Rina Sesuai Tuntutan
56
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sidang putusan perkara pemalsuan surat atas perizinan Rumah Sakit Graha Medika Bogor dengan terdakwa Rina Yuliana dinyatakan ditunda pada Rabu (17/02/21). Sidang tersebut ditunda karena Hakim Anggota Edwin Adrian berhalangan hadir karena sakit.

“Sesuai agenda sidang hari ini putusan. Majelis hakim memberitahukan hakim anggota dua saat ini sedang sakit, maka sidang tidak dapat dilanjutkan, kita tunda,” kata Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara saat membuka persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Bogor.

Selanjutnya sidang putusan tersebut akan kembali digelar pada Rabu (24/02/21). Di hari itu juga, diagendakan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Fikri Salim dalam perkara yang sama dengan berkas penuntutan terpisah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak terhadap nota pembelaan atau pledoi Rina Yuliana dan Fikri Salim yang diajukan penasehat hukum masing-masing terdakwa. Dalam perkara ini, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing delapan tahun penjara.

BERITA LAINNYA

Kebakaran Lahan Kosong di Palasari Nyaris Merembet, Damkar dan Warga Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Kosong di Palasari Nyaris Merembet, Damkar dan Warga Bergerak Cepat

17 September 2026
Annyeonghaseyo! Turis Korea Selatan Kagumi Koleksi Kujang Museum Pajajaran

Annyeonghaseyo! Turis Korea Selatan Kagumi Koleksi Kujang Museum Pajajaran

17 September 2026
Jaro Ade

Jaro Ade Dukung Pengolahan Sampah Bogor Menjadi Energi Listrik

17 September 2026
Galuga

Galuga 34 Tahun Jadi Tempat Sampah, Kini Disiapkan Jadi Sumber Energi

17 September 2026

JPU menyakini bahwa Fikri Salim dan juga Rina Yuliana tidak hanya melakukan satu perbuatan pidana dalam perkara tersebut. JPU juga berpendapat keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya dalam pledoi Fikri Salim tidak secara keseluruhan hanya sebagian potongan yang dituangkan penasehat hukum terdakwa.

“Kami berpendapat bahwa fakta persidangan bukanlah potongan-potongan keterangan saksi melainkan keseluruhan keterangan saksi. Dengan demikian potongan keterangan saksi yang dituangkan penasehat hukum Fikir Salim tidak memiliki nilai pembuktian apapun,” sambungnya.

Intinya, JPU tetap pada pendirian seperti tertuang pada surat penuntutan yakni hukuman masing-masing delapan tahun penjara. “Kami menyampaikan dengan tegas untuk tetap pada tuntunan yang telah dibacakan pada hari Selasa 26 Januari 2021,” tandasnya.

Seperti diketahui, bahwa dalam dakwaan ke satu, Rina Yuliana dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sementara Fikri Salim dalam dakwaan kesatu dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP. Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (Fry)

Tags: DPMPTSPKasus PerizinanKejari BogorKota BogorPN BogorRS Graha MedikaTerdakwa Fikri SalimTerdakwa Rina Yuliana

Related Posts

Kebakaran Lahan Kosong di Palasari Nyaris Merembet, Damkar dan Warga Bergerak Cepat
BOGOR RAYA

Kebakaran Lahan Kosong di Palasari Nyaris Merembet, Damkar dan Warga Bergerak Cepat

17 September 2026
Annyeonghaseyo! Turis Korea Selatan Kagumi Koleksi Kujang Museum Pajajaran
BOGOR RAYA

Annyeonghaseyo! Turis Korea Selatan Kagumi Koleksi Kujang Museum Pajajaran

17 September 2026
Jaro Ade
BOGOR RAYA

Jaro Ade Dukung Pengolahan Sampah Bogor Menjadi Energi Listrik

17 September 2026
Galuga
BOGOR RAYA

Galuga 34 Tahun Jadi Tempat Sampah, Kini Disiapkan Jadi Sumber Energi

17 September 2026
rudapaksa
BOGOR RAYA

Pria Mabuk Bawa Golok, Perempuan di Sukaraja Bogor Diduga Dirudapaksa

17 September 2026
Hari Terakhir Operasi SAR Bayu Zulkarnaen, ASN Kota Bogor yang Hilang di Sungai Cisadane
BOGOR RAYA

Beredar Video TikTok Sebut ASN Pemkot Bogor Hilang Sudah Ditemukan, Begini Penjelasan Polisi dan BPBD

17 September 2026
Next Post
DPRD TERIMA 2.016 PERMOHONAN WARGA

DPRD TERIMA 2.016 PERMOHONAN WARGA

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kadin Kota Bogor Cari Ketua Baru

Kadin Kota Bogor Cari Ketua Baru

5 Maret 2021
Wah! 161.661 Kendaraan di Kota Bogor Masih Ngemplang Pajak

Wah! 161.661 Kendaraan di Kota Bogor Masih Ngemplang Pajak

14 Juli 2025
suhu panas

BMKG: Suhu Panas di Indonesia Diperkirakan Berlanjut hingga Awal November

16 Oktober 2025
Bima Arya Rombak 130 Pejabat Struktural

Bima Arya Rombak 130 Pejabat Struktural

11 November 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In