• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Mei 13, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Jaksa Tetap Minta Majlis Hakim, Vonis Fikri dan Rina Sesuai Tuntutan

Redaksi by Redaksi
17 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Jaksa Tetap Minta Majlis Hakim, Vonis Fikri dan Rina Sesuai Tuntutan
54
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sidang putusan perkara pemalsuan surat atas perizinan Rumah Sakit Graha Medika Bogor dengan terdakwa Rina Yuliana dinyatakan ditunda pada Rabu (17/02/21). Sidang tersebut ditunda karena Hakim Anggota Edwin Adrian berhalangan hadir karena sakit.

“Sesuai agenda sidang hari ini putusan. Majelis hakim memberitahukan hakim anggota dua saat ini sedang sakit, maka sidang tidak dapat dilanjutkan, kita tunda,” kata Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara saat membuka persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Bogor.

Selanjutnya sidang putusan tersebut akan kembali digelar pada Rabu (24/02/21). Di hari itu juga, diagendakan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Fikri Salim dalam perkara yang sama dengan berkas penuntutan terpisah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak terhadap nota pembelaan atau pledoi Rina Yuliana dan Fikri Salim yang diajukan penasehat hukum masing-masing terdakwa. Dalam perkara ini, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing delapan tahun penjara.

BERITA LAINNYA

Gunakan APBD Provinsi Rp21,2 Miliar, Jalan Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun

Gunakan APBD Provinsi Rp21,2 Miliar, Jalan Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun

13 Mei 2026
Tak Sekadar Aksi, Buruh Kota Bogor Rayakan May Day dengan Diskusi

Tak Sekadar Aksi, Buruh Kota Bogor Rayakan May Day dengan Diskusi

13 Mei 2026
DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan

DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan

12 Mei 2026
Langgar Jalur Pedestrian di Kota Bogor, Sejumlah Kendaraan di Jalan Sudirman Digembosi Petugas

Langgar Jalur Pedestrian di Kota Bogor, Sejumlah Kendaraan di Jalan Sudirman Digembosi Petugas

12 Mei 2026

JPU menyakini bahwa Fikri Salim dan juga Rina Yuliana tidak hanya melakukan satu perbuatan pidana dalam perkara tersebut. JPU juga berpendapat keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya dalam pledoi Fikri Salim tidak secara keseluruhan hanya sebagian potongan yang dituangkan penasehat hukum terdakwa.

“Kami berpendapat bahwa fakta persidangan bukanlah potongan-potongan keterangan saksi melainkan keseluruhan keterangan saksi. Dengan demikian potongan keterangan saksi yang dituangkan penasehat hukum Fikir Salim tidak memiliki nilai pembuktian apapun,” sambungnya.

Intinya, JPU tetap pada pendirian seperti tertuang pada surat penuntutan yakni hukuman masing-masing delapan tahun penjara. “Kami menyampaikan dengan tegas untuk tetap pada tuntunan yang telah dibacakan pada hari Selasa 26 Januari 2021,” tandasnya.

Seperti diketahui, bahwa dalam dakwaan ke satu, Rina Yuliana dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sementara Fikri Salim dalam dakwaan kesatu dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP. Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (Fry)

Tags: DPMPTSPKasus PerizinanKejari BogorKota BogorPN BogorRS Graha MedikaTerdakwa Fikri SalimTerdakwa Rina Yuliana

Related Posts

Gunakan APBD Provinsi Rp21,2 Miliar, Jalan Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun
BOGOR RAYA

Gunakan APBD Provinsi Rp21,2 Miliar, Jalan Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun

13 Mei 2026
Tak Sekadar Aksi, Buruh Kota Bogor Rayakan May Day dengan Diskusi
BOGOR RAYA

Tak Sekadar Aksi, Buruh Kota Bogor Rayakan May Day dengan Diskusi

13 Mei 2026
DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan

12 Mei 2026
Langgar Jalur Pedestrian di Kota Bogor, Sejumlah Kendaraan di Jalan Sudirman Digembosi Petugas
BOGOR RAYA

Langgar Jalur Pedestrian di Kota Bogor, Sejumlah Kendaraan di Jalan Sudirman Digembosi Petugas

12 Mei 2026
perempuan difabel
BOGOR RAYA

Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru BK di SMA Negeri Cibinong Viral, Ruang Kelas Sempat Mencekam

12 Mei 2026
Kebijakan hemat energi
BOGOR RAYA

Kebijakan Hemat Energi Pemkab Bogor Bikin Efisiensi Naik 46 Persen

12 Mei 2026
Next Post
DPRD TERIMA 2.016 PERMOHONAN WARGA

DPRD TERIMA 2.016 PERMOHONAN WARGA

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Duet Dedie Rachim – Gus M Dinilai Tepat Untuk Gaet Suara NU 

Duet Dedie Rachim – Gus M Dinilai Tepat Untuk Gaet Suara NU 

4 Juni 2024
Pohon Angsana Tumbang

Pohon Angsana Tumbang Timpa Angkot di Jalan Sukasari, Sopir dan Penumpang Selamat

3 November 2025
Monitoring Stabilitas Stok dan Harga 12 Komoditas Pangan, Kementan Bergerak Cepat Turun ke Pasar

Monitoring Stabilitas Stok dan Harga 12 Komoditas Pangan, Kementan Bergerak Cepat Turun ke Pasar

11 April 2022
Ajak Warga Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

Ajak Warga Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

10 Maret 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In