BogorOne.co.id | Kota Bogor – Meski sudah diberlakukan pemutihan pajak kendaraan untuk pokok dan dendanya, namun di Kota Bogor sekitar 161.661 wajib pajak kendaraan masih tercatat masih nunggak pajak.
Berdasarkan data di UPT Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Bogor, total potensi kendaraan di Kota Bogor sebanyak 484.466 unit, antaralain roda dua sebanyak 374.596 unit dan roda empat 109.870 unit.
Kepala UPT P3DW Samsat Kota Bogor, Wawan Sudrajat mengatakan, hingga
14 Juli 2025 sekitar 33,37 persen atau sebanyak 161.661 kendaraan yang belum membayar pajak.
“Untuk kendaraan yang taat pajak saat ini ada di angka 66,63 persen. Sisanya, masih menjadi fokus penagihan kami,” ungkapnya seperti dilansir salah satu media onlien, Senin 14 Juli 2025.
Dirinya menjelaskan, bahwa ada dua kategori penunggak pajak. Pertama yang di bawah satu tahun mencapai 9,28 persen, meliputi 36.017 kendaraan roda dua dan 8.963 kendaraan roda empat.
Sedangkan penunggak di atas satu tahun kata Wawan, mencapai 24,08 persen, terdiri dari 104.174 kendaraan roda dua dan 12.507 kendaraan roda empat.
Dia menjelaskan, bahwa yang menjadi kendala dalam penagihan adalah banyaknya peralihan kepemilikan kendaraan yang tidak dilaporkan pemilik sebelumnya.
“Misalnya kendaraan dijual, rusak berat, atau ditarik oleh leasing, tapi tidak dilaporkan ke Samsat. Seharusnya masyarakat melaporkan agar datanya bisa dinonaktifkan,” jelas dia.
Untuk mengejar target penerimaan pajak, pihaknya telah bersinergi dengan Pemkot Bogor. Berbagai strategi telah disiapkan mulai dari operasi gabungan dan operasi khusus, hingga sosialisasi ke tingkat RT/RW.
Selain itu, Samsat juga bekerja sama dengan Disdukcapil dan Bapenda Kota Bogor untuk memaksimalkan pendataan dan penagihan.
“Kami juga rutin menyebarkan informasi melalui media sosial dan WhatsApp Broadcast agar masyarakat teringat kewajibannya. Bahkan ada operasi khusus door to door yang dilakukan Tim Penelusur untuk menjangkau penunggak pajak besar,” tuturnya.
Untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraanya, di Kota Bogor, Samsat memiliki delapan outlet layanan pembayaran pajak secara offline.
Bisa dilakukan di MPP Plaza Lippo Kebun Raya, Boxies 123, Mall BTM, Kelurahan Sindang Barang, Yogya di Jalan Baru, kawasan Jambu Dua, Gedung BCC, dan Pasar Blok F.
“Kalau untuk layanan online, masyarakat dapat manfaatkan gerai Alfamart, Indomaret, serta aplikasi Sapa Warga,” pungkasnya.
Reporter : Resha Editor : Muttaqien
























Discussion about this post