BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pemilik pembangunan Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat pada Selasa (25/10/22).
“Kami sudah melayangkan SP 2 kepada pemilik bangunan untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan sebelum melengkapi perizanan,” ujar Kepala Satpol PP, Agustian Syach, Rabu (26/10/22).
Menurut dia, SP 2 tersebut berlaku hingga sepekan ke depan, dan pemilik wajib menghentikan kegiatan. Bila tak diindahkan, Satpol PP, akan melayangkan SP 3.
“Kalau masih membandel juga kami akan layangkan pemberitahuan penyegelan hingga pemasangan segel,” ucapnya.
Agus mengatakan bahwa bangunan resto itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Belum ada PBG, makanya kami layangkan teguran agar segera memroses perizinan,”
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor memastikan bahwa restoran Mie Gacoan di Jalan Brigjend Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, belum mengantungi izin atau PBG.
“Untuk Mie Gacoan yang di Cilendek Barat belum ada,” ujar Kepala Dinas PUPR, Chusnul Rozaqi.
Menurut Chusnul, dari tiga resto Mie Gacoan di Kota Bogor, baru dua yang mengantungi Keterangan Rencana Kota (KRK). “Untuk yang di Jalan Pajajaran dan Tajur sudah ada KRK, tapi PBG belum. Sedangkan yang di Cilendek belum mempunyai KRK,” ucapnya.
Chusnul juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan teguran dua kali kepada pengelola restoran, khususnya untuk cabang Cilendek Barat agar segera mengurus dokumen perizinan, dan menghentikan pembangunan untuk sementara. (Fry)

























Discussion about this post