BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor akan segera melakukan penataan kawasan Alun-alun Empang, Kecamatan Bogor Selatan, setelah kepengurusan nazhir wakaf resmi terbentuk. Rencana tersebut mengemuka dalam pertemuan antara para nazhir dengan Pemerintah Kota Bogor di Paseban Punta, Kamis, 11 Juni 2026.
Nazhir Wakaf Alun-alun Empang, Firmansyah, mengatakan dirinya bersama 11 nazhir lainnya telah disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Bogor Selatan pada 29 Mei 2026. Menurut dia, para nazhir juga telah diterima Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim beserta jajaran pemerintah kota.
Firmansyah mengatakan Pemkot Bogor menyambut baik terbentuknya kepengurusan nazhir yang baru dan menyatakan komitmen membantu penataan kawasan Alun-alun Empang.
“Harapan kami ke depan bisa bersama-sama menjaga dan memelihara Alun-alun Empang karena ini merupakan salah satu cagar budaya di Kota Bogor,” kata Firmansyah.
Ia menjelaskan penataan kawasan akan difokuskan pada peningkatan kenyamanan masyarakat, terutama pejalan kaki. Sejumlah fasilitas yang direncanakan antara lain pembangunan trotoar, perapian lapangan, serta penyediaan lintasan joging.
Menurut Firmansyah, rencana penataan selama ini terkendala belum adanya kejelasan pihak yang bertanggung jawab sebagai nazhir wakaf. Kondisi tersebut membuat pengelolaan dan pengembangan kawasan belum dapat dilakukan secara optimal.
“Kurang lebih sudah 74 tahun kawasan ini menjadi cagar budaya. Kendalanya selama ini pada kejelasan pengelolanya. Sekarang sudah ada struktur nazhir yang sah,” ujarnya.
Ia menambahkan luas Alun-alun Empang mencapai sekitar 2.904 meter persegi dan telah bersertifikat sebagai tanah wakaf. Lahan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pengembangan, pendidikan, dan keagamaan.
Di area yang berdekatan, terdapat Masjid At-Thohiriyah dengan luas sekitar 1.530 meter persegi. Namun, menurut Firmansyah, kedua aset tersebut memiliki sertifikat wakaf yang berbeda.
Terkait bangunan yang saat ini berdiri di atas lahan Alun-alun Empang, Firmansyah mengatakan penataan akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Pembahasan mengenai kemungkinan penertiban atau penyesuaian bangunan akan dilakukan pada tahap berikutnya.
Dalam waktu dekat, nazhir bersama instansi terkait akan melakukan pemetaan dan pengukuran ulang lahan. Pengukuran akan dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan batas dan luas lahan yang tercatat dalam sertifikat wakaf.
“Hasil pengukuran ulang akan menjadi dasar pengelolaan dan penataan kawasan selanjutnya,” kata Firmansyah.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post