BogorOne.co.id | Kota Bogor – Maraknya tempat usaha di Kota Bogor yang belum berizin dan nekad beroperasi terus menjadi sorotan serius banyak pihak tak terkecuali politisi yang duduk di kursi wakil rakyat juga tak henti mempelototi ketegasan pemerintah terutama Satpol PP.
Salah satu tempat usaha yang dinilai bermasalah adalah pendirian cafe atau resto Bajawa Flores Bogor, yang kini sudah masuk tahapan surat peringatan (SP) 3 dari Satpol PP Kota Bogor.
Menyikapi persoalan itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti, akan menunggu sampai batas waktu yang ditentukan pasca pemberian surat pemberitahuan penyegelan.
“Apakah jika sampai waktu 7 hari kedepan, pengelola tidak bisa memperlihatkan berkas perizinannya, akan dilakukan penyegelan atau tidak. Kita sangat menunggu langkah tegas dari Satpol PP,” tukas politisi PKS ini.
Berdasarkan informasi, SP3 sendiri sudah dilayangkan para penegak perda ini sejak Rabu (2/11/22).
“Rabu besok (hari ini, red), langkah selanjutnya yang ditempuh Satpol PP adalah memberikan surat pemberitahuan untuk proses penyegelan,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyach, melalui Kabid Gak Perda Asep Permana, Selasa (08/11/22).
Menurut dia, bahwa semua berjalan sesuai tahapan. Saat masa waktu SP3 habis. “Maka, selanjutnya adalah pengelola Bajawa akan diberikan surat pemberitahuan penyegelan bangunan,” tegasnya.
Dijelaskannya, Satpol PP tentu bergerak atau bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Pasca surat maka ada waktu selama 7 hari untuk Bajawa melengkapi perizinannya.
“Jika pada waktunya penyegelan, maka proses tersebut akan dilaksanakan. Intinya, sesuai tahapan serta aturan yang ada,” tegasnya. (Fry)

























Discussion about this post