• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home LIFESTYLE

Resmi! Pierre Gruno Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemukulan

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2023
in LIFESTYLE
0
Resmi! Pierre Gruno Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemukulan

Resmi! Pierre Gruno Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemukulan.(kapanlagi/BogorOne.co.id)

419
SHARES
519
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Aktor Pierre Gruno ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pria berinisial GDS di salah satu bar di Cilandak, Jakarta Selatan.

Bintang film THE RAID itu ditampilkan ke awak media dalam giat rilis yang digelar Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14 Juli 2023).

Saat itu Pierre mengenakan baju oranye dengan nomor 93. Sementara kedua tangannya diborgol dan tak ada kata yang terucap dari mulut Pierre.

Ia hanya tersenyum dan mengacungkan dua jempolnya, seolah menandakan dirinya dalam keadaan baik ketika awak media menanyakan perihal kondisinya.

BERITA LAINNYA

WFH

Pemerintah Belum Akan Terapkan WFH untuk Tekan Konsumsi Energi

17 Maret 2026
Mudik Lebaran 2026

Tak Mau Salah Hitung Ongkos Mudik Lebaran 2026? Sudah Cek Tarif Tol di Google Maps?

16 Maret 2026
Sherina Munaf

Sherina Munaf Kembali ke Dunia Akting Lewat Film “Filosofi Teras”

1 Maret 2026
pipes kopyor

Pipes Kopyor Khas Temanggung Laris Manis Selama Ramadan

26 Februari 2026

Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 13 Juli 2023. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena mengantongi dua alat bukti, seperti melansir kapanlagi.

“Terlapor saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasar sua alat bukti,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.

Polisi akan melakukan penahanan terhadap Pierre untuk 20 hari ke depan sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan untuk dibawa ke meja hijau.

“Pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” ujar Irwandhy.

Sekadar informasi, Pierre Gruno dilaporkan pria berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Juli 2023 dengan jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(Ir-v)

Tags: DitetapkanKasusPemukulanPierre GrunoResmiTersangka

Related Posts

WFH
LIFESTYLE

Pemerintah Belum Akan Terapkan WFH untuk Tekan Konsumsi Energi

17 Maret 2026
Mudik Lebaran 2026
EKBIS

Tak Mau Salah Hitung Ongkos Mudik Lebaran 2026? Sudah Cek Tarif Tol di Google Maps?

16 Maret 2026
Sherina Munaf
LIFESTYLE

Sherina Munaf Kembali ke Dunia Akting Lewat Film “Filosofi Teras”

1 Maret 2026
pipes kopyor
LIFESTYLE

Pipes Kopyor Khas Temanggung Laris Manis Selama Ramadan

26 Februari 2026
diet sehat Ramadan 2026
LIFESTYLE

Rahasia Diet Sehat Saat Ramadan 2026, Tetap Bertenaga Tanpa Lemas

23 Februari 2026
bioskop
BOGOR RAYA

Dua Studio Bioskop Segera Dibangun, Pasar Leuwiliang Naik Kelas

16 Februari 2026
Next Post
Saksikan! 2 Turnamen Golf Internasional Eropa Wanita Terakbar

Saksikan! 2 Turnamen Golf Internasional Eropa Wanita Terakbar

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Cari Tahu Yuk! Mitos Tentang Candi Prambanan, Legenda Cinta Roro Jonggrang

Cari Tahu Yuk! Mitos Tentang Candi Prambanan, Legenda Cinta Roro Jonggrang

3 September 2023
Polbangtan Kementan Inisiasi Minum Susu Serentak Se-Indonesia di PENAS XVI Padang

Polbangtan Kementan Inisiasi Minum Susu Serentak Se-Indonesia di PENAS XVI Padang

22 Juni 2023
Jelang Ramadhan, Harga Sembako  Masih Terkendali

Jelang Ramadhan, Harga Sembako  Masih Terkendali

7 Maret 2023
Rektor IPB University Sodorkan Konsep Ekonomi Baru Era New Normal

Rektor IPB University Sodorkan Konsep Ekonomi Baru Era New Normal

2 September 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In