BogorOne.co.id | Jakarta – Aktor Pierre Gruno ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pria berinisial GDS di salah satu bar di Cilandak, Jakarta Selatan.
Bintang film THE RAID itu ditampilkan ke awak media dalam giat rilis yang digelar Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14 Juli 2023).
Saat itu Pierre mengenakan baju oranye dengan nomor 93. Sementara kedua tangannya diborgol dan tak ada kata yang terucap dari mulut Pierre.
Ia hanya tersenyum dan mengacungkan dua jempolnya, seolah menandakan dirinya dalam keadaan baik ketika awak media menanyakan perihal kondisinya.
Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 13 Juli 2023. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena mengantongi dua alat bukti, seperti melansir kapanlagi.
“Terlapor saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasar sua alat bukti,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.
Polisi akan melakukan penahanan terhadap Pierre untuk 20 hari ke depan sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan untuk dibawa ke meja hijau.
“Pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” ujar Irwandhy.
Sekadar informasi, Pierre Gruno dilaporkan pria berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Juli 2023 dengan jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(Ir-v)
Discussion about this post