• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juli 22, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home LIFESTYLE

Resmi! Pierre Gruno Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemukulan

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2023
in LIFESTYLE
0
Resmi! Pierre Gruno Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemukulan

Resmi! Pierre Gruno Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemukulan.(kapanlagi/BogorOne.co.id)

419
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Aktor Pierre Gruno ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pria berinisial GDS di salah satu bar di Cilandak, Jakarta Selatan.

Bintang film THE RAID itu ditampilkan ke awak media dalam giat rilis yang digelar Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14 Juli 2023).

Saat itu Pierre mengenakan baju oranye dengan nomor 93. Sementara kedua tangannya diborgol dan tak ada kata yang terucap dari mulut Pierre.

Ia hanya tersenyum dan mengacungkan dua jempolnya, seolah menandakan dirinya dalam keadaan baik ketika awak media menanyakan perihal kondisinya.

BERITA LAINNYA

Kopi Liberika Tangse

Kopi Liberika Tangse, Varietas Langka Aceh yang Mulai Dikenalkan

22 Juli 2026
Denise Chariesta

Denise Chariesta Buka Lowongan Teman Diskusi, Gaji Ditawarkan Rp15 Juta

16 Juli 2026
Universitas Gadjah Mada

Penelitian UGM Ungkap Bahaya Panas di Dalam Rumah

11 Juli 2026
cuaca panas

Dinkes Kota Bogor Minta Warga Waspadai Dampak Cuaca Panas

10 Juli 2026

Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 13 Juli 2023. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena mengantongi dua alat bukti, seperti melansir kapanlagi.

“Terlapor saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasar sua alat bukti,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.

Polisi akan melakukan penahanan terhadap Pierre untuk 20 hari ke depan sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan untuk dibawa ke meja hijau.

“Pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” ujar Irwandhy.

Sekadar informasi, Pierre Gruno dilaporkan pria berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Juli 2023 dengan jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(Ir-v)

Tags: DitetapkanKasusPemukulanPierre GrunoResmiTersangka

Related Posts

Kopi Liberika Tangse
LIFESTYLE

Kopi Liberika Tangse, Varietas Langka Aceh yang Mulai Dikenalkan

22 Juli 2026
Denise Chariesta
LIFESTYLE

Denise Chariesta Buka Lowongan Teman Diskusi, Gaji Ditawarkan Rp15 Juta

16 Juli 2026
Universitas Gadjah Mada
LIFESTYLE

Penelitian UGM Ungkap Bahaya Panas di Dalam Rumah

11 Juli 2026
cuaca panas
LIFESTYLE

Dinkes Kota Bogor Minta Warga Waspadai Dampak Cuaca Panas

10 Juli 2026
Prambanan Jazz Festival 2026
LIFESTYLE

Prambanan Jazz Festival 2026 Kembali Digelar, Hadirkan Musisi Lintas Generasi

4 Juli 2026
Thariq Halilintar
LIFESTYLE

Polda Metro Periksa Thariq–Aaliyah di Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umrah Hanania Group

11 Juni 2026
Next Post
Saksikan! 2 Turnamen Golf Internasional Eropa Wanita Terakbar

Saksikan! 2 Turnamen Golf Internasional Eropa Wanita Terakbar

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Desa Sirnagalih dan Tamansari Bangun Jalan Melalui Program Samisade

Desa Sirnagalih dan Tamansari Bangun Jalan Melalui Program Samisade

12 Agustus 2021
Olah Lidah Buaya, Mahasiswa Polbangtan Kementan Produksi Minuman Segar Kaya Khasiat

Olah Lidah Buaya, Mahasiswa Polbangtan Kementan Produksi Minuman Segar Kaya Khasiat

24 Februari 2023
Proyek Double Track KA di Batutulis Hampir Makan Korban 

Proyek Double Track KA di Batutulis Hampir Makan Korban 

7 Juni 2021
Innalilahi! Longsor di Empang, 2 Orang Tewas dan 4 Korban Masih Dalam Pencarian

Innalilahi! Longsor di Empang, 2 Orang Tewas dan 4 Korban Masih Dalam Pencarian

15 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In