• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Agustus 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pelaku Curanmor di Kelapanunggal Berhasil Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2023
in PERISTIWA
0
Pelaku Curanmor di Kelapanunggal Berhasil Dibekuk Polisi
126
SHARES
261
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kelapanunggal – Polsek Klapanunggal Polres Bogor mengungkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kecamatan Klapanunggal.

Dari Dua orang pelaku yang berhasil di amankan, yakni U (43), S (51) polsek Klapanunggal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendraan roda dua, tujuh buah mata kunci, dua buah mata kunci dan satu buah obeng, Jumat 24 Februari 2023.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikkan yang di lakukan Polsek Klapanunggal bahwa kedua orang pelaku ini mengaku telah melakukan lima kali aksi pencuriannya di lima lokasi berada di wilayah Kecamatan Klapanunggal.

“Jadi para pelaku dalam malakukan aksinya mengincar motor-motor yang terparkir di area parkiran toko atapun halaman rumah,” ujarnya.

BERITA LAINNYA

aksi unjuk rasa

Satpol PP dan Massa Aksi Terlibat Kericuhan di Depan DPR

27 Agustus 2026
kartu atm

Protes Rekening Botok, Warga Depok Bakar Kartu ATM

26 Agustus 2026
Jasad Pria

Jasad Pria Hangus Terbakar Ditemukan di Lahan Limbah Kayu Bekasi

26 Agustus 2026
merampas telepon seluler

Rampas iPhone Rp9,5 Juta, Dua Pelaku Curas Ditangkap

25 Agustus 2026

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) butir 3,4 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP , dan atau pasal 481 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Yud)

Tags: Curanmor Dibekuk PolisiPelaku Curanmor di KelapanunggalPolres BogorPolsek Kelapanunggal

Related Posts

aksi unjuk rasa
PERISTIWA

Satpol PP dan Massa Aksi Terlibat Kericuhan di Depan DPR

27 Agustus 2026
kartu atm
PERISTIWA

Protes Rekening Botok, Warga Depok Bakar Kartu ATM

26 Agustus 2026
Jasad Pria
PERISTIWA

Jasad Pria Hangus Terbakar Ditemukan di Lahan Limbah Kayu Bekasi

26 Agustus 2026
merampas telepon seluler
BOGOR RAYA

Rampas iPhone Rp9,5 Juta, Dua Pelaku Curas Ditangkap

25 Agustus 2026
arisan online
PERISTIWA

Belasan Korban Laporkan Dugaan Arisan Online Fiktif ke Polres Indramayu

25 Agustus 2026
Jatuh ke Dasar Sumur
PERISTIWA

Jatuh ke Dasar Sumur, Perempuan paruh Baya di Parung Berhasil Diselamatkan

24 Agustus 2026
Next Post
Sidak Ke SMPN 20 Kota Bogor, Ini Temuan Komisi IV DPRD Kota Bogor

Sidak Ke SMPN 20 Kota Bogor, Ini Temuan Komisi IV DPRD Kota Bogor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Gunung Prau, Cantik dengan Pesona Golden Sunrise

Gunung Prau, Cantik dengan Pesona Golden Sunrise

4 Juni 2023
Asmawa Tosepu Ajak Pemuda Perangi Narkoba

Asmawa Tosepu Ajak Pemuda Perangi Narkoba

18 Januari 2024
“Gilbran Aprillio Pratama” Atlet Beladiri Taekwondo Dengan Segudang Prestasi

“Gilbran Aprillio Pratama” Atlet Beladiri Taekwondo Dengan Segudang Prestasi

31 Januari 2023
Ancam Kemerdekaan Pers, Jurnalis Bogor Tolak RUU Penyiaran 

Ancam Kemerdekaan Pers, Jurnalis Bogor Tolak RUU Penyiaran 

26 Mei 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In