BogorOne.co.id | Kelapanunggal – Polsek Klapanunggal Polres Bogor mengungkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kecamatan Klapanunggal.
Dari Dua orang pelaku yang berhasil di amankan, yakni U (43), S (51) polsek Klapanunggal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendraan roda dua, tujuh buah mata kunci, dua buah mata kunci dan satu buah obeng, Jumat 24 Februari 2023.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikkan yang di lakukan Polsek Klapanunggal bahwa kedua orang pelaku ini mengaku telah melakukan lima kali aksi pencuriannya di lima lokasi berada di wilayah Kecamatan Klapanunggal.
“Jadi para pelaku dalam malakukan aksinya mengincar motor-motor yang terparkir di area parkiran toko atapun halaman rumah,” ujarnya.
“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) butir 3,4 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP , dan atau pasal 481 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Yud)
























Discussion about this post