• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Agustus 31, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ancam Kemerdekaan Pers, Jurnalis Bogor Tolak RUU Penyiaran 

Redaksi by Redaksi
26 Mei 2024
in NASIONAL
0
Ancam Kemerdekaan Pers, Jurnalis Bogor Tolak RUU Penyiaran 
279
SHARES
311
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Jurnalis se-Bogor, Jawa Barat, secara tegas menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran. Sebagai bentuk kritisi terhadap DPR RI dan pesan penolakan tersebut, mereka menggelar aksi teatrikal di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu, 26 Mei 2024.

Aksi teatrikal penolakan RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini digagas belasan jurnalis perwakilan wartawan se-Kabupaten Bogor dan Kota Bogor yang terwadahi dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dalam aksinya, belasan wartawan memegang karton yang antara lain bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran”, “Suara Pers Suara Rakyat”, “Jangan Bungkam Kebebasan Pers”. Semua mulut wartawan juga ditutup plester sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan jurnalisme.

Pesan aksi pembungkaman kebebasan pers juga diperankan seorang badut bertuliskan DPR saat beraksi merampas kamera wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan. Cekcok dan keributan pun tak dapat dihindarkan antara wartawan dan ‘Anggota DPR’ tersebut. Mulut wartawan lantas dibungkam oleh si ‘DPR’.

BERITA LAINNYA

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

30 Agustus 2026
Aryanto Misel

Aryanto Misel dan Bola Pemadam Api dari Kulit Singkong

29 Agustus 2026
Perketat Pengawasan di Bali, Imigrasi Amankan Puluhan WNA Bermasalah

Perketat Pengawasan di Bali, Imigrasi Amankan Puluhan WNA Bermasalah

28 Agustus 2026
SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026

Pembelengguan kebebasan pers juga digambarkan dengan simbol perampasan ID Card milik wartawan oleh DPR. Pada akhir sesi teatrikal, sebagai bentuk gugurnya kebebasan pers disimbolkan pula dengan tabur bunga terhadap belasan ID Card wartawan.

Aksi teatrikal penolakan RUU Penyiaran ini menjadi perhatian para pengendara roda dua maupun roda empat baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya.

Aparat kepolisian dari Polsek Ciawi maupun Polres Bogor mengawal ketat selama berlangsungnya aksi. Kendati demikian, aksi berlangsung aman terkendali dan tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan Puncak.

Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, mengatakan, aksi teatrikal art secara damai ini guna menyampaikan pesan bahwa semua jurnalis dari berbagai komunitas maupun organisasi menolah RUU Penyiaran karena membungkam kebebasan pers.

“Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,” tegasnya.

Tiga Sikap Jurnalis Bogor

Berikut sikap IJTI Korda Bogor Raya terkait rencana Revisi UU Penyiaran :

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform .

“Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan,” tandas Niko. (*)

Tags: Dewan PersDPR RIIJTIPFIPWIRUU Penyiaran

Related Posts

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya
NASIONAL

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tanda dan 4 Cara Keluarnya

30 Agustus 2026
Aryanto Misel
NASIONAL

Aryanto Misel dan Bola Pemadam Api dari Kulit Singkong

29 Agustus 2026
Perketat Pengawasan di Bali, Imigrasi Amankan Puluhan WNA Bermasalah
NASIONAL

Perketat Pengawasan di Bali, Imigrasi Amankan Puluhan WNA Bermasalah

28 Agustus 2026
SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman
NASIONAL

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026
Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate, Dedie Rachim Dorong Penguatan Identitas Kota
BOGOR RAYA

Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate, Dedie Rachim Dorong Penguatan Identitas Kota

27 Agustus 2026
aksi unjuk rasa
NASIONAL

Jelang Demo DPR, Polisi Temukan Bensin dan Senjata Tajam

27 Agustus 2026
Next Post
Longsor di Ciawi Ancam Keselamatan Warga

Longsor di Ciawi Ancam Keselamatan Warga

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Dekorasi nautikal

Dekorasi Nautikal, Alternatif Gaya Hidup Tropis di Hunian Urban

21 Juli 2025
Geram! Dewan Minta Alfamart Patuhi Aturan Pemkot Bogor 

Geram! Dewan Minta Alfamart Patuhi Aturan Pemkot Bogor 

16 Maret 2023
Belajar Dari Insiden Prigen, Pengunjung TSI Dilarang Berhentikan Kendaraan Saat Safari Journey di Satwa Buas

Belajar Dari Insiden Prigen, Pengunjung TSI Dilarang Berhentikan Kendaraan Saat Safari Journey di Satwa Buas

13 Februari 2023
HJB ke-543, Gubernur Jabar: Tanah Bogor Merupakan Tanah Pusaka

HJB ke-543, Gubernur Jabar: Tanah Bogor Merupakan Tanah Pusaka

4 Juni 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In