BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengamankan 21 orang tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama sebulan terakhir.
Hal itu di ungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
“Ini hasil pengungkapan satu bulan. Total ada 21 tersangka,” kata Bismo, di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa 28 Maret 2023.
Menurut Kapolresta, hal itu merupakan bukti, bahwa Polresta Bogor Kota berkomitmen memerangi dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan para tersangka dari seluruh kecamatan di Kota Bogor. Namun lanjut dia, penyebaran terbanyak ada di wilayah Kecamatan Bogor Barat.
Dalam menjalankan aksinya, modus para tersangka dengan sistem tempel atau peta. “Mereka mesan ke bandar menggunakan media sosial,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan dari 21 tersangka yang diamankan, dua diantaranya wanita.
Menurut Kasat, mereka terbawa salah pergaulan. Ada yang ikut pacarannya karena pacarnya sebagai kurir pada waktu itu dia kenanya bersamaan dan itu tidak bisa di pisahkan.
“Jadi mereka satu rangkaian dengan pacarannya yang kurir narkoba, tidak bisa dipisahkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Serta UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar. (Fry)
























Discussion about this post