• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 26, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PPMI Bedah Untung Rugi Undang-Undang Cipta Kerja

Redaksi by Redaksi
1 Mei 2023
in NASIONAL
0
PPMI Bedah Untung Rugi Undang-Undang Cipta Kerja
413
SHARES
682
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2023, Komunitas Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Bogor melalui UKM Advokasi yang dikomandoi Rafy Billy Pratama gelar diskusi publik membedah untung rugi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dengan tema “Oligarki Untung Buruh Buntung”

Kegiatan tersebut digelar di Cababa Caffe Gunung Batu Kota Bogor dengan menghadirkan narasumber Sekjen DPP Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Dr. Abdul Haris Maraden dan Ketua HMI MPO Bogor Irfan Yoga, Minggu 30 April 2023.

Haris Maraden mengatakan, bahwa dinamika mengenai perjalanan UU Cipta kerja ini adalah bagian dari proses demokrasi yang menunjukkan bahwa dinamika politik maupun kekuatan “civil society” dan elemen-elemen bangsa telah menuju proses yang lebih dewasa.

Walaupun banyak hal dalam UU Cipta Kerja yang tidak menyetujui sebagai sisi pekerja, namun hal itu harus disikapi dewasa menerima fakta bahwa UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

BERITA LAINNYA

Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi

Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi

26 April 2026
pocong berkeliling

Polisi Pastikan Video “Pocong Keliling” di Sawangan Depok Hoaks

26 April 2026
MBG

Ribuan Mitra MBG Disetop Sementara, Pemerintah Ancam Cabut Izin

26 April 2026
Update Kasus LNG Pertamina: Pihak Terdakwa Sebut Tak Ada Suap Maupun Manipulasi

Update Kasus LNG Pertamina: Pihak Terdakwa Sebut Tak Ada Suap Maupun Manipulasi

25 April 2026

“Tinggal bagaimana kita mengawal proses pembuatan aturan turunan dari UU tersebut dalam PP tidak semakin merugikan pekerja, sehingga konsen kita ke depan adalah memberikan masukan konstruktif pada pemerintah,” kata Haris.

Dirinya menyampaikan bahwa kaum pekerja telah mengalami banyak kemunduran dengan UU baru tersebut, maka selayaknya pemerintah dengan tegas dan serius mengawasi pelaksanaan UU ini dengan ketat. “Pastikan penerapan sanksi sesuai UU ini dilaksanakan dan memihak pada keadilan,” ungkapnya.

Selanjutnya Haris menjelaskan, ditinjau dari sisi lain bahwa apakah UU ini efektif dalam menciptakan iklim investasi yang baik atau tidak, menurut dia bahwa angka ketetampungan angkatan kerja pada dunia kerja sesuai data BPS tahun 2021 meningkat sebesar 2,596 juta dan tahun 2022 meningkat lagi sebesar 4,246 juta.

“Segitu dalam kondisi krisis covid dan masa recovery masa krisis covid, sementara tahun 2019 hanya meningkat 2,473 juta sebelum ada masa covid, dan saat covid melanda tahun 2020 anjlok sampai minus 0,301 juta, itu menunjukkan bahwa UU ini mengarah kepada yang efektif, walaupun masih harus menunggu 2 sampai tiga tahun ke depan untuk memastikannya,” jelasnya.

Dijelaskan Sekjen PPMI itu, bahwa dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan ada beberapa pasal dalam beberapa UU yang berubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 yaitu (1) UU nomor 13 tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (2) UU nomor 40 tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (3) UU nomor 24 tahun 2O11 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan (4) UU nomor 18 Tahun 2O17 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jadi, dalam komposisi perubahan undang-undang nomor 13 tahun 2023 ke undang-undang nomor 6 tahun 2023 itu ada 27 pasal dihapus, 33 pasal berubah teks serta ada 8 pasal tambahan/sisipan. Selanjutnya dalam yang dihapus, ditambah dan disipkan tersebut yang dirasakan substansial bagi pekerja ada 17 pasal dan dari yang substansial itu 12 pasal merugikan pekerja dan 5 pasal menguntungkan pekerja,” katanya.

Dia melanjutkan, untuk pasal 42 yang berubah itu, di undang-undang lama, kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

Lalu di undang-undang baru ditambahkan, tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

“Jadi memang banyak pasal-pasal yang kami nilai rentan disalahgunakan, misalnnya standar berapa lama masa kerja bagi perusahaan start-up (rintisan) bebasis teknologi tidak jelas, dan standar berbasis teknologi itu apa dan ini akan rentan disalahgunakan,” tegasnya.

Lalu untuk pasal 43 yang dihapus yakni, rencana penggunaan tenga kerja asing tidak dibutuhkan lagi, dan aturannya menjadi tidak jelas. Selain itu juga pasal 56 yang berubah.

“Disitu ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” tambahnya.

Lalu pasal lainnya yang berubah adalah pasal 59 mengenai PKWT diatur dalam PP sedangkan sampai saat ini belum ada PP yang mengatur pasal itu.

“Ini juga menjadi kisruh dalam pelaksanaan, dan kerap digunakan sebagai celah mencurangi pekerja, ketentuan maksimal 2 tahun kontrak disini maksimal perpanjangan satu kali kontrak satu tahun menjadi hilang,” tuturnya.

Selanjutnya pasal yang di hapus, misalnya pasal 65 mengenai pemborongan pada perusahaan lain dihilangkan tetapi tidak dilarang, dan dapat dilakukan pada pekerjaan apa saja. Ditambah pasal 78 yang mengatur mengenai lembur 3 jam sehari dan 14 jam seminggu.

“Lembur 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, riset-riset terdahulu menunjukkan optimal lembur 3 jam, setelah itu produktifitasnya menurun. Terus pasal 79 yang berubah adalah hak isirahat panjang per 6 tahun kerja selama 2 bulan menjadi hilang, diatur dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan,” ungkapnya.

Ketentuan lainnya adalah di pasal 88 yang mengatur tentang penentuan UMK menggunakan KHL menjadi hilang sehingga objectivitas standarisasi UMK menjadi berkurang. Persoalan lainnya juga muncul di pasal 92 yang berubah yakni skala upah akan diatur kembali dalam PP.

Sedangkan di pasal 92 ada tambahan, yakni pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas serta di pasal 154 ada tambahan yakni banyak yang merugikan sisi pekerja dan menguntungkan pengusaha.

Persoalan lainnya lanjut Haris, ketentuan pasal 58 di undang-undang baru yang dirubah adalah dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Ada tambahan di pasal 61 antara lain, ada uang kompensasi dalam berakhirnya PKWT diatur dalam PP, sementara belum ada PP nya, pasal 64 alih daya diatur dalam PP dan PPnya belum ada.

“Terus pasal 66 mengenai perijinan alih daya diatur dalam PP itu juga belum ada PP nya dan terakhir pasal 157 yang mengatur mengenai selama masa perselisihan hubungan industrial, buruh tetap bekerja dan pengusaha wajib membayarnya, ini menguntungkan pekerja,” tandas dia. (Fry)

Tags: Persaudaraan Pekerja Muslim IndonesiaPPMIUntung Rugi Undang-Undang Cipta Kerja

Related Posts

Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi
NASIONAL

Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi

26 April 2026
pocong berkeliling
NASIONAL

Polisi Pastikan Video “Pocong Keliling” di Sawangan Depok Hoaks

26 April 2026
MBG
NASIONAL

Ribuan Mitra MBG Disetop Sementara, Pemerintah Ancam Cabut Izin

26 April 2026
Update Kasus LNG Pertamina: Pihak Terdakwa Sebut Tak Ada Suap Maupun Manipulasi
NASIONAL

Update Kasus LNG Pertamina: Pihak Terdakwa Sebut Tak Ada Suap Maupun Manipulasi

25 April 2026
Gelar Doa di Teras 5 Gunung Padang, Insan Pers dan Tokoh Lintas Iman Serukan Tobat Ekologis
NASIONAL

Gelar Doa di Teras 5 Gunung Padang, Insan Pers dan Tokoh Lintas Iman Serukan Tobat Ekologis

24 April 2026
Badan Pemulihan Aset Gelar Lelang Terbuka Ratusan Barang Mewah di BPA Fair 2026
NASIONAL

Badan Pemulihan Aset Gelar Lelang Terbuka Ratusan Barang Mewah di BPA Fair 2026

22 April 2026
Next Post
Mengeja Waktu, Orkes Tanam Gelar Pameran Tandai 10 Tahun Perjalanan

Mengeja Waktu, Orkes Tanam Gelar Pameran Tandai 10 Tahun Perjalanan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Pilpres 2024, Rusli : TKD Kota Bogor Siap Berikan Kemenangan Mutlak Prabowo – Gibran

Pilpres 2024, Rusli : TKD Kota Bogor Siap Berikan Kemenangan Mutlak Prabowo – Gibran

15 November 2023

Vacation Bucket List: The Top 10 Trips of a Lifetime You Should Take

3 Agustus 2020
Boling di Sukamakmur, Iwan Setiawan Minta Sinergitas Diperkuat

Boling di Sukamakmur, Iwan Setiawan Minta Sinergitas Diperkuat

26 Juni 2023
Bupati Bogor

Bupati Bogor dan KLHK Tanam Pohon di Puncak, Dorong Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

29 Oktober 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In