• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Juni 13, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Satpol PP Musnahkan 1.845 Botol Miras Hasil Razia

Redaksi by Redaksi
8 Juni 2023
in BOGOR RAYA
0
Satpol PP Musnahkan 1.845 Botol Miras Hasil Razia
211
SHARES
254
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Ribuan botol minuman keras (miras) yang merupakan barang bukti hasil operasi di musnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogot, Rabu 7 Juni 2023.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, tolal jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 1.845 botol. Miras tersebut hasil razia dari warung kelontong hingga kafe yang tak memiliki izin edar.

Agus merinci, razia tersebut digelar selama April hingga awal Juni 2023.
Dan 945 di antaranya dimusnahkan, 236 botol ciu dibuang di tempat, sedangkan 664 botol miras dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.

“Miras ini merupakan hasil sitaan dalam penertiban yang kami lakukan, totalnya 1.846 botol. Sekarang kami musnahkan,” ungkap Demak sapaan akrabnya Kasatpol PP itu.

BERITA LAINNYA

Alun-alun Kabupaten Bogor

Progres Alun-alun Kabupaten Bogor Capai 92 Persen, Rampung Pekan Depan

12 Juni 2026
Dugaan Pembiusan

Polisi Selidiki Dugaan Pembiusan Wanita di Taman Sempur

12 Juni 2026
Komisi V DPR

Komisi V DPR Kawal Penanganan Pelintasan Sebidang di Kota Bogor

12 Juni 2026
Situ Nanggerang

Pemkab Bogor Tetapkan Pemenang Lelang Jembatan Situ Nanggerang

12 Juni 2026

Demak menegaskan, bahwa Pemkot Bogor tidak melarang tempat usaha menjual miras. Selama dilengkapi dengan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Ketentuan itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum dan Perwali Nomor 121 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian predaran minuman beralkohol di Kota Bogor.

“Jadi, kalau memiliki izin, pasti tau rules-nya, dan tahu syarat-syaratnya dan boleh menjual ke siapa saja,” tuturnya.

Menurut Demak selama razia, selain berhasil menyita ribuan botol miras pihanya melakukan penyegelan beberapa tempat usaha. “Jadi mereka diberi sanksi, mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin,” tandasnya. (Fry)

Tags: GakperdaKota BogorMusnahkan MirasSatpol PP

Related Posts

Alun-alun Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Progres Alun-alun Kabupaten Bogor Capai 92 Persen, Rampung Pekan Depan

12 Juni 2026
Dugaan Pembiusan
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Dugaan Pembiusan Wanita di Taman Sempur

12 Juni 2026
Komisi V DPR
BOGOR RAYA

Komisi V DPR Kawal Penanganan Pelintasan Sebidang di Kota Bogor

12 Juni 2026
Situ Nanggerang
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Tetapkan Pemenang Lelang Jembatan Situ Nanggerang

12 Juni 2026
kepala desa
BOGOR RAYA

Para Kades Tepis Tudingan Intervensi Jaro Ade soal Lahan PT BSS

12 Juni 2026
Jumat Sehat Bersama, PWI-ASKI Kota Bogor Perkuat Kolaborasi
BOGOR RAYA

Jumat Sehat Bersama, PWI-ASKI Kota Bogor Perkuat Kolaborasi

12 Juni 2026
Next Post
Geruduk Gedung DPRD, Ratusan Warga Pamijahan Tuntut Kejelasan Tapal Batas

Geruduk Gedung DPRD, Ratusan Warga Pamijahan Tuntut Kejelasan Tapal Batas

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Rachma Nissa Fadliya Ditunjuk Jadi Plt. Direktur Perumda Transportasi Pakuan

Rachma Nissa Fadliya Ditunjuk Jadi Plt. Direktur Perumda Transportasi Pakuan

13 Mei 2022
Komisi I Minta Satpol-PP, Tindak Tegas Kafe Bajawa 

Komisi I Minta Satpol-PP, Tindak Tegas Kafe Bajawa 

16 Desember 2022
Rudy Susmanto

Rudy Susmanto Soroti Konstruksi Baja Ringan di SMKN 1 Gunung Putri yang Ambruk

4 November 2025
Maling Ayam Ditemukan Tewas Dengan Golok Tertancap di Punggung 

Maling Ayam Ditemukan Tewas Dengan Golok Tertancap di Punggung 

14 Maret 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In