BogorOne.co.id | Kota Bogor – Ribuan botol minuman keras (miras) yang merupakan barang bukti hasil operasi di musnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogot, Rabu 7 Juni 2023.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, tolal jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 1.845 botol. Miras tersebut hasil razia dari warung kelontong hingga kafe yang tak memiliki izin edar.
Agus merinci, razia tersebut digelar selama April hingga awal Juni 2023.
Dan 945 di antaranya dimusnahkan, 236 botol ciu dibuang di tempat, sedangkan 664 botol miras dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.
“Miras ini merupakan hasil sitaan dalam penertiban yang kami lakukan, totalnya 1.846 botol. Sekarang kami musnahkan,” ungkap Demak sapaan akrabnya Kasatpol PP itu.
Demak menegaskan, bahwa Pemkot Bogor tidak melarang tempat usaha menjual miras. Selama dilengkapi dengan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum dan Perwali Nomor 121 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian predaran minuman beralkohol di Kota Bogor.
“Jadi, kalau memiliki izin, pasti tau rules-nya, dan tahu syarat-syaratnya dan boleh menjual ke siapa saja,” tuturnya.
Menurut Demak selama razia, selain berhasil menyita ribuan botol miras pihanya melakukan penyegelan beberapa tempat usaha. “Jadi mereka diberi sanksi, mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin,” tandasnya. (Fry)
Discussion about this post