• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, September 21, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Satpol PP Musnahkan 1.845 Botol Miras Hasil Razia

Redaksi by Redaksi
8 Juni 2023
in BOGOR RAYA
0
Satpol PP Musnahkan 1.845 Botol Miras Hasil Razia
211
SHARES
254
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Ribuan botol minuman keras (miras) yang merupakan barang bukti hasil operasi di musnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogot, Rabu 7 Juni 2023.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, tolal jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 1.845 botol. Miras tersebut hasil razia dari warung kelontong hingga kafe yang tak memiliki izin edar.

Agus merinci, razia tersebut digelar selama April hingga awal Juni 2023.
Dan 945 di antaranya dimusnahkan, 236 botol ciu dibuang di tempat, sedangkan 664 botol miras dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.

“Miras ini merupakan hasil sitaan dalam penertiban yang kami lakukan, totalnya 1.846 botol. Sekarang kami musnahkan,” ungkap Demak sapaan akrabnya Kasatpol PP itu.

BERITA LAINNYA

Lahan eks Pasar Bogor

Eks Pasar Bogor Difungsikan Jadi Kantong Parkir Sementara, Dirut PPJ Matangkan Konsep Revitalisasi

21 September 2026
kebakaran

Drone Thermal Buru Titik Panas Tersembunyi di TPA Galuga

19 September 2026
tempat hiburan malam Kota Bogor

Sudah Pernah Ditindak, Tempat Hiburan di Bogor Kembali Jual Miras

19 September 2026
KPK

KPK Kembali Geledah BPN Bogor, Telusuri Jejak Suap HGB Usai OTT

19 September 2026

Demak menegaskan, bahwa Pemkot Bogor tidak melarang tempat usaha menjual miras. Selama dilengkapi dengan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Ketentuan itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum dan Perwali Nomor 121 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian predaran minuman beralkohol di Kota Bogor.

“Jadi, kalau memiliki izin, pasti tau rules-nya, dan tahu syarat-syaratnya dan boleh menjual ke siapa saja,” tuturnya.

Menurut Demak selama razia, selain berhasil menyita ribuan botol miras pihanya melakukan penyegelan beberapa tempat usaha. “Jadi mereka diberi sanksi, mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin,” tandasnya. (Fry)

Tags: GakperdaKota BogorMusnahkan MirasSatpol PP

Related Posts

Lahan eks Pasar Bogor
BOGOR RAYA

Eks Pasar Bogor Difungsikan Jadi Kantong Parkir Sementara, Dirut PPJ Matangkan Konsep Revitalisasi

21 September 2026
kebakaran
BOGOR RAYA

Drone Thermal Buru Titik Panas Tersembunyi di TPA Galuga

19 September 2026
tempat hiburan malam Kota Bogor
BOGOR RAYA

Sudah Pernah Ditindak, Tempat Hiburan di Bogor Kembali Jual Miras

19 September 2026
KPK
BOGOR RAYA

KPK Kembali Geledah BPN Bogor, Telusuri Jejak Suap HGB Usai OTT

19 September 2026
Dirut PPJ Syukuri Kebangkitan Kuliner Pasar Jambu Dua
BOGOR RAYA

Dirut PPJ Syukuri Kebangkitan Kuliner Pasar Jambu Dua

18 September 2026
driver ojek online
BOGOR RAYA

Driver Ojol Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan Transyogi Gunung Putri

18 September 2026
Next Post
Geruduk Gedung DPRD, Ratusan Warga Pamijahan Tuntut Kejelasan Tapal Batas

Geruduk Gedung DPRD, Ratusan Warga Pamijahan Tuntut Kejelasan Tapal Batas

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026

DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026

17 September 2026
KPK

Kasus Sudewo Menggurita, KPK Periksa Calon Perangkat Desa dan Para Kades

26 Februari 2026
Baguna PDI-P Kota Bogor Bagikan 4.500 Box Nasi Untuk Warga Isoman

Baguna PDI-P Kota Bogor Bagikan 4.500 Box Nasi Untuk Warga Isoman

28 Agustus 2021
logo resmi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80

Pemerintah Akan Rilis Logo Resmi HUT ke-80 RI, Ini Panduan dan Cara Unduhnya

23 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In