BogorOne.co.id | Cibinong – Ratusan warga Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, datangi gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis 8 Juni 2023. Dalam aksi tersebut demonstran menuntut kejelasan soal tapal batas di Desanya.
Koordinator aksi, Ali Topan Vinaya menyatakan, aksi warga ini untuk memastikan surat yang dilayangkan Pemdes Gunung Picung ke Pemkab Bogor.
Dijelaskan Ali, bahwa Pemkab maupun DPRD tidak memiliki sense of krisis terhadap masyarakat atau tidak peka.
“Surat yang dikirim sejak tanggal 18 Oktober tahun 2022 soal tapal batas oleh pemdes Gunung Picung belum juga ada jawaban, bahkan komisi 1 malah baru tahu soal surat tersebut,” tegas Ali.
Dia menjelaskan bahwa dalam Permendagri Nomor 45 tahun 2016 itu diatur tentang juklak juknis batas waktu yang diberikan dalam Permendagri tersebut terkait persengketaan tapal batas untuk kepastian hukumnya adalah 6 bulan.
“Artinya, enam bulan ini ga ada kerjanya,” kesalnya.
Dalam hal ini, dia mengatakan bahwa dewan lalai, meskipun berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut dan mengawal sekaligus akan melakukan RDP dengan DPMD.
“DPRD tadi berjanji akan menindaklanjuti soal surat dari Desa Gunung Picung soal tapal batas itu,” paparnya.
Ali juga mengaku jika persoalan ini tidak seharusnya sampai ke Pemkab atau DPRD Kabupaten Bogor kalau saja Camat Pamijahan bisa menyelesaikan persoalan ini.
Namun, karena camat Pamijahan dianggap tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, akhirnya warga Desa Gunung Picung datang ke DPRD dan DPMD.
“Kami anggap camat Pamijahan tidak bisa bekerja, kami minta camat dipindahkan,” tegasnya
Sebelumnya, persoalan ini dipicu karena adanya pembangunan tapal Desa yang dilakukan oleh orang orang yang dinilai tidak bertanggungjawab.
Pembangunan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi Kepada Pihak Gunung Picung.
“Harus nya hal Itu disampaikan terlebih dahulu kepada pihak desa Gunung Picung, karena pembangunan tersebut berada di wilayah Desa Gunung Picung,” pungkasnya. (Yud)
Discussion about this post