• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 8, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Dua Terdakwa Kasus KSP SB Dituntut 15 Tahun Penjara, PH Akan Ajukan Pembelaan

Redaksi by Redaksi
23 Juni 2023
in BOGOR RAYA
0
Dua Terdakwa Kasus KSP SB Dituntut 15 Tahun Penjara, PH Akan Ajukan Pembelaan
411
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa kasus KSP SB yakni Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan dan Anggota Pengawas Dang Zeany 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Menyikapi tuntutan itu PH KSP SB akan ajukan pembelaan.

Sidang agenda pembacaan tuntutan di gelar di PN Kota Bogor, Kamis 22 Juni 2023 dengan ketua Majlis Hakim Ketua sidang Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging.

Sedangkan JPU antaralain Heru Saputra Kristanto Trinopianri, Priyanto Setiadi, Karyati dan Ernita Yurinda yang secara bergantian membacakan materi tuntutan.

Dalam tuntutan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

BERITA LAINNYA

PJJ

PJJ Jadi Momen Guru Bersihkan Abu Vulkanik di SDN Sukadamai 3

7 September 2026
daerah otonom baru

Sekolah dan Rumah Sakit Minim, Bogor Selatan Kembali Didorong Mekar

7 September 2026
debu vulkanik

Debu Vulkanik Papar Jalur Puncak, Polisi Bagikan 1.000 Masker

7 September 2026
masker

Abu Anak Krakatau Masuk Bogor, Stok Masker di Minimarket Ludes Diborong

7 September 2026

Jaksa jerat terdakwa dengan pasal 372 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan kedua pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, junto pasal 1 ayat 6 KUHP.

“Di persidangan tidak diketemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik Dang Zeany maupun Iwan Setiawan dan juga
tidak ditemukan adanya erorr in personal maka para terdakwa harus dituntut untuk dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” urainya.

Dalam mengajukan tuntutan, di hadapan Majlis Hakim, jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah satu perbuatan para terdakwa yaitu Iwan Setiawan dan Dang Zeany yang dinilai membawa efek buruk menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi simpan pinjam.

“Padahal masih banyak koperasi simpan pinjam yang benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik, memberikan keterangan tidak benar dengan mengatakan penggunaan uang anggota diluar koperasi simpan pinjam dengan digunakan untuk osak usaha lain dan pembelian aset untuk usaha telah disetujui RAT padahal tidak ada persetujuan tersebut,” ungkap Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Iwan Setiawan dan Rang Zeany bersikap sopan dalam persidangan dan kedua terdakwa belum pernah dihukum, tuntutan pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan dan Dang Zeany berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan penjara selama 6 bulan kurungan,” kata Jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum KSP SB PH KSB Andreas Nahot Silitonga mengaku akan mengajukan pembelaan melalui pledoi dan akan disampaikan dalam agenda sidang selanjutnya.

“Terima kasih jaksa yang telah menyampaikan rekusitornya, kami ingin menyampaikan beberapa hal, pertama para terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dan kami penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan secara hukum atau nota pembelaan secara komprehensif, kami akan memberikan lampiran bukti-bukti dengan melakukan matrik begitu jelas,” ungkapnya. (Fry)

Tags: Kejari Kota BogorKSP SBPN Kota Bogor

Related Posts

PJJ
BOGOR RAYA

PJJ Jadi Momen Guru Bersihkan Abu Vulkanik di SDN Sukadamai 3

7 September 2026
daerah otonom baru
BOGOR RAYA

Sekolah dan Rumah Sakit Minim, Bogor Selatan Kembali Didorong Mekar

7 September 2026
debu vulkanik
BOGOR RAYA

Debu Vulkanik Papar Jalur Puncak, Polisi Bagikan 1.000 Masker

7 September 2026
masker
BOGOR RAYA

Abu Anak Krakatau Masuk Bogor, Stok Masker di Minimarket Ludes Diborong

7 September 2026
debu vulkanik
BOGOR RAYA

Antisipasi Debu Vulkanik, Damkar Kabupaten Bogor Semprot Jalan di 11 Wilayah

7 September 2026
Status Udara Bogor Level Sedang, Pemkot Terapkan PJJ 2 Hari dan Bagi 250 Ribu Masker
BOGOR RAYA

Status Udara Bogor Level Sedang, Pemkot Terapkan PJJ 2 Hari dan Bagi 250 Ribu Masker

7 September 2026
Next Post
Budayawan Tolak Pembangunan Bumi Ageung Batutulis

Budayawan Tolak Pembangunan Bumi Ageung Batutulis

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Dukung Gerakan Petani Muda, Wamentan Sudaryono Kukuhkan Pengurus Organisasi Petani Muda dan Beri Penghargaan Pelaku Pertanian Inspiratif

Dukung Gerakan Petani Muda, Wamentan Sudaryono Kukuhkan Pengurus Organisasi Petani Muda dan Beri Penghargaan Pelaku Pertanian Inspiratif

28 Mei 2025
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi di Kaswan Puncak

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi di Kaswan Puncak

31 Maret 2022
Sambut HJB 544, Perumda PPJ Gelar Bazar di Blok F Trade Center Pasar Kebon Kembang

Sambut HJB 544, Perumda PPJ Gelar Bazar di Blok F Trade Center Pasar Kebon Kembang

29 Mei 2026
Ungkap Pinjol Ilegal, Polisi Ringkus Dua Tersangka 

Ungkap Pinjol Ilegal, Polisi Ringkus Dua Tersangka 

8 Desember 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In