• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, April 20, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Dua Terdakwa Kasus KSP SB Dituntut 15 Tahun Penjara, PH Akan Ajukan Pembelaan

Redaksi by Redaksi
23 Juni 2023
in BOGOR RAYA
0
Dua Terdakwa Kasus KSP SB Dituntut 15 Tahun Penjara, PH Akan Ajukan Pembelaan
411
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa kasus KSP SB yakni Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan dan Anggota Pengawas Dang Zeany 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Menyikapi tuntutan itu PH KSP SB akan ajukan pembelaan.

Sidang agenda pembacaan tuntutan di gelar di PN Kota Bogor, Kamis 22 Juni 2023 dengan ketua Majlis Hakim Ketua sidang Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging.

Sedangkan JPU antaralain Heru Saputra Kristanto Trinopianri, Priyanto Setiadi, Karyati dan Ernita Yurinda yang secara bergantian membacakan materi tuntutan.

Dalam tuntutan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

BERITA LAINNYA

trem

Pemkot Bogor Dapat Restu Pusat Bangun Trem, Proyek Masuk Tahap Lanjutan

20 April 2026
Sungai Cidurian

Aliran Sungai Cidurian Menghitam, Wabup Bogor Soroti Kesiapan AMDAL Pabrik

20 April 2026
harga LPG non-subsidi

Harga Naik, Pangkalan LPG di Bogor Pilih Tahan Tarif Lama

20 April 2026
Dinkukmdagin

Siap-Siap! 68 KKMP di Kota Bogor Cari Manajer Baru, Status Pegawai PKWT BUMN

20 April 2026

Jaksa jerat terdakwa dengan pasal 372 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan kedua pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, junto pasal 1 ayat 6 KUHP.

“Di persidangan tidak diketemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik Dang Zeany maupun Iwan Setiawan dan juga
tidak ditemukan adanya erorr in personal maka para terdakwa harus dituntut untuk dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” urainya.

Dalam mengajukan tuntutan, di hadapan Majlis Hakim, jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah satu perbuatan para terdakwa yaitu Iwan Setiawan dan Dang Zeany yang dinilai membawa efek buruk menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi simpan pinjam.

“Padahal masih banyak koperasi simpan pinjam yang benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik, memberikan keterangan tidak benar dengan mengatakan penggunaan uang anggota diluar koperasi simpan pinjam dengan digunakan untuk osak usaha lain dan pembelian aset untuk usaha telah disetujui RAT padahal tidak ada persetujuan tersebut,” ungkap Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Iwan Setiawan dan Rang Zeany bersikap sopan dalam persidangan dan kedua terdakwa belum pernah dihukum, tuntutan pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan dan Dang Zeany berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan penjara selama 6 bulan kurungan,” kata Jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum KSP SB PH KSB Andreas Nahot Silitonga mengaku akan mengajukan pembelaan melalui pledoi dan akan disampaikan dalam agenda sidang selanjutnya.

“Terima kasih jaksa yang telah menyampaikan rekusitornya, kami ingin menyampaikan beberapa hal, pertama para terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dan kami penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan secara hukum atau nota pembelaan secara komprehensif, kami akan memberikan lampiran bukti-bukti dengan melakukan matrik begitu jelas,” ungkapnya. (Fry)

Tags: Kejari Kota BogorKSP SBPN Kota Bogor

Related Posts

trem
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Dapat Restu Pusat Bangun Trem, Proyek Masuk Tahap Lanjutan

20 April 2026
Sungai Cidurian
BOGOR RAYA

Aliran Sungai Cidurian Menghitam, Wabup Bogor Soroti Kesiapan AMDAL Pabrik

20 April 2026
harga LPG non-subsidi
BOGOR RAYA

Harga Naik, Pangkalan LPG di Bogor Pilih Tahan Tarif Lama

20 April 2026
Dinkukmdagin
BOGOR RAYA

Siap-Siap! 68 KKMP di Kota Bogor Cari Manajer Baru, Status Pegawai PKWT BUMN

20 April 2026
Pemkot Bogor Intensifkan Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1447 H
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Intensifkan Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1447 H

20 April 2026
perizinan
BOGOR RAYA

Perizinan Dipercepat, Pemkab Bogor Bidik Investasi dan PAD

19 April 2026
Next Post
Budayawan Tolak Pembangunan Bumi Ageung Batutulis

Budayawan Tolak Pembangunan Bumi Ageung Batutulis

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

SEA Games

SEA Games 2025: Indonesia U-22 Tersingkir Meski Bungkam Myanmar

13 Desember 2025
Polisi Selidiki Banner Tarif Kendaran di Alternatif Bogor – Sukabumi 

Polisi Selidiki Banner Tarif Kendaran di Alternatif Bogor – Sukabumi 

7 Maret 2023
DTSEN

Validasi Lapangan DTSEN Jadi Perhatian DPRD Kota Bogor

23 Desember 2025
Barcelona

Gagal Salip Madrid, Barcelona Dipukul Balik Girona di Menit Akhir

17 Februari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In