BogorOne.co.id | Rumpin – Pria berinisial SM (35) kedapatan hendak mengambil sabu di tiang listrik, ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dari keterangan Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo personelnya merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, Selasa (1 Agustus 2023).
“Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan personel kami terhadap gerak-gerik pelaku di sekitaran tiang listrik,” kata Kapolsek Rumpin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 31 Juli 2023. Polisi mendapatkan satu bungkus narkotika jenis sabu, ketika melakukan penggeledahan terhadap SM.
“Ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok yang dia ambil,” jelasnya.
Saat ini pelaku menjalani proses lanjut diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor dan atas perbuatannya.(Ir-v)























Discussion about this post