• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Oktober 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Korupsi Dana Desa Hingga Rp1,2 Miliar, Mantan Kades Kranggan Diborgol Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
23 Oktober 2023
in NASIONAL
0
Korupsi Dana Desa Hingga Rp1,2 Miliar, Mantan Kades Kranggan Diborgol Kejaksaan
211
SHARES
299
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cibinong – Diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga rugikan negara Rp1,2 miliar, mantan Kepala Desa (Kades) Kranggan, Gunung Putri periode 2017-2022 Adang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Adang diduga selewengkan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), anggaran satu milyar satu desa (Samisade), Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas mengaku, bahwa pihaknya telah mengamankan Adang mantan Kades Kranggan.

“Ia menjadi tersangka karena telah menyelewengkan keuangan Desa Kranggan atau negara,” ujar Ate Quesyini Iliyas, Jumat 20 Oktober 2023.

BERITA LAINNYA

Hari Kesehatan Nasional

DPC Syarikat Islam Kota Bogor Libatkan 15 Saudagar Hadiri Kongres Nasional ke-42 di Surabaya

16 Oktober 2026
1.355 pekerja di Kabupaten Bogor

1.355 Pekerja di Kabupaten Bogor Kena PHK, Perusahaan Keluhkan Upah dan Perizinan

14 Oktober 2026
Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

10 Oktober 2026
Nusron Wahid

KPK Periksa Nusron, Bongkar Jejaring Uang di Balik Kasus HGB Summarecon

7 Oktober 2026

Ate Quesyini Iliyas menjelaskan, bahwa Adang melakukan me mark up anggaran, membuat surat pertanggungjawaban palsu dan mengurangi spesifikasi teknis pembangunan insfrastruktur.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, telah terjadi marj up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam mengungkap kasus Tipikor tersebut, pihaknya telah memeriksa 31 saksi, namun yang ditetapkan tersangka satu orang.

“Adang sebagai tersangka, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka banyak tidak melibatkan Bendahara Desa dalam pengelolaan keuangan desa,” paparnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga akan menelusuri aset tersangka untuk menutupi kerugian negara. Sebab meski sudah mengakui perbuatannya, tapi tersangka belum berupaya mengembalikan kerugian negara.

“Kami mencari dan menahan asetnya, baik itu yang atas nama tersangka maupun kerabat dekatnya,” pungkasnya. (Rdt)

Tags: Dana DesaDesa KrangganGunung PutriKejari Kabupaten BogorKorupsiSamisade

Related Posts

Hari Kesehatan Nasional
NASIONAL

DPC Syarikat Islam Kota Bogor Libatkan 15 Saudagar Hadiri Kongres Nasional ke-42 di Surabaya

16 Oktober 2026
1.355 pekerja di Kabupaten Bogor
NASIONAL

1.355 Pekerja di Kabupaten Bogor Kena PHK, Perusahaan Keluhkan Upah dan Perizinan

14 Oktober 2026
Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat
NASIONAL

Saudagar Menuju Perjuangan Kemandirian Ekomoni Umat

10 Oktober 2026
Nusron Wahid
NASIONAL

KPK Periksa Nusron, Bongkar Jejaring Uang di Balik Kasus HGB Summarecon

7 Oktober 2026
10 warga binaan Rutan Depok
NASIONAL

10 Napi Rutan Depok Terbukti Pakai Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

7 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta
NASIONAL

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Next Post
Teknologi Smart Farming Jawab Kebutuhan Petani Milenial

Teknologi Smart Farming Jawab Kebutuhan Petani Milenial

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Lomba Peragaan Busana

ABK hingga Pelajar SMA Ikuti Lomba Peragaan Busana Nusantara Bogor

16 Agustus 2025
Baznas Kota Bogor Terima Hibah Ambulans dari Adira Finance Syariah

Baznas Kota Bogor Terima Hibah Ambulans dari Adira Finance Syariah

29 Mei 2023
Resmi Ditutup! Operasi Ketupat Telah Usai Amankan Mudik dan Arus Balik Lebaran

Resmi Ditutup! Operasi Ketupat Telah Usai Amankan Mudik dan Arus Balik Lebaran

3 Mei 2023
Majukan Sektor Ekonomi dan Pariwisata, Bupati Rudy Apresiasi Bogor Run 2025

Majukan Sektor Ekonomi dan Pariwisata, Bupati Rudy Apresiasi Bogor Run 2025

11 Mei 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In