BogorOne.co.id | Nagekeo – Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, memangkas masa tanggap darurat bencana gempa bumi berpotensi tsunami menjadi 30 hari. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah daerah mengevaluasi kondisi dan perkembangan penanganan bencana.
Pemangkasan masa tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 359/KEP/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 340/KEP/HK/2026.
Dalam keputusan sebelumnya, status tanggap darurat berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 13 November 2026. Namun, keputusan terbaru yang ditetapkan di Mbay pada 29 Agustus 2026 mengubah masa pemberlakuan status tersebut menjadi 30 hari.
Dengan perubahan itu, status tanggap darurat kini berlaku sejak 15 Agustus hingga 13 September 2026. Masa tanggap darurat berkurang 60 hari dibandingkan ketetapan sebelumnya.
Perubahan tersebut tercantum dalam Diktum ke-1 SK Bupati Nagekeo Nomor 359/KEP/HK/2026. Ketentuan itu mengubah Diktum ke-4 SK Nomor 340/KEP/HK/2026 yang mengatur jangka waktu status tanggap darurat.
Dalam pertimbangannya, Pemkab Nagekeo menyatakan perubahan masa tanggap darurat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi dan perkembangan penanganan bencana. Evaluasi juga mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah tersebut.
Adapun ketentuan lain dalam SK sebelumnya yang tidak diubah melalui keputusan terbaru tetap berlaku.
Dengan keputusan tersebut, status tanggap darurat bencana gempa bumi berpotensi tsunami di Kabupaten Nagekeo akan berakhir pada 13 September 2026.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post