• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 26, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Diminta Segera P21-Kan Kasus Dugaan Aborsi ASN Disparbud ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2024
in PERISTIWA
0
Polisi Diminta Segera P21-Kan Kasus Dugaan Aborsi ASN Disparbud ke Kejaksaan
357
SHARES
392
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kuasa hukum pelapor MRF, Sandy Dewantara meminta polisi segera menuntaskan kasus dugaan aborsi yang melibatkan salah seorang pejabat fungsional pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial W ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

“Kami meminta polisi segera mem-P21-kan kasus ini. Sebab, kita harus memperhatikan dari sisi anak dari terlapor. Kasihan harus segera dituntaskan,” ujar Sandy, Kamis 12 Januari 2024.

Sandy meyakini bahwa polisi akan bekerja secara profesional dan transparan terhadap penganganan kasus tersebut. “Kami yakin polisi bekerja profesional dalam menangani laporan klien kami. Toh sekarang W sudah dijadikan sebagai tersangka, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan,” jelasnya.

Menurut dia, W dilaporkan dengan Pasal 346 KUHP dengan ancama pidana hukuman maksimal empat tahun. Sebab, dalam mengungkap kasus dugaan aborsi polisi membutuhkan data yang kuat agar berkas tidak dikembalikan ketika dilimpahkan ke kejaksaan.

BERITA LAINNYA

warung jamu

Polisi Gerebek Warung Jamu di Kemang Bogor, Puluhan Botol Miras Disita

26 April 2026
Daycare Little Aresha

Daycare Little Aresha Yogyakarta Digerebek Polisi, Pemda Temukan Tak Berizin

26 April 2026
pocong berkeliling

Polisi Pastikan Video “Pocong Keliling” di Sawangan Depok Hoaks

26 April 2026
Calon Jemaah Haji

Lansia Calon Jemaah Haji di Lumajang Tertipu Rp81 Juta Modus Berangkat Lebih Cepat

25 April 2026

“Ini kan kasus dugaan aborsi, berbeda dengan kasus pemukulan. Polisi pasti berhati-hati. Intinya kami menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Sandy.

Disinggung mengenai sanksi pemberhentian sementara W dari ASN. Sandy menyatakan bahwa kliennya menyerahkan hal itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Untuk sanksi ASN kita serahkan ke Pemkot Bogor,” imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang akan memberikan pendampingan hukum kepada W. Sandy menyatakan bahwa itu merupakan hak setiap warga negara menerima pembelaan ketika tersandung masalah hukum.

Begitupun, sambungnya, mengenai pernyataan Bima yang mengklaim mempunya pandangan lain terhadap kasus yang mendera anak buahnya itu. Sandy menyatakan bahwa pembuktian nantinya akan diuji di pengadilan.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku akan memberikan pendampingan terhadap W yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi oleh polis.

“Kami ingin memastikan agar yang bersangkutan memperoleh haknya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi,” ujar Bima kepada wartawan di Gedung DPRD, Kamis 11 Januari 2024.

Menurut dia, W diberhentikan sementara lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.”Tetapi kami bertanggung jawab tetap untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses prosesnya,” katanya.

Bima menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan keterangan yang bersangkutan ada versi yang berbeda terkait dengan proses aborsi itu. “Saya kira tentu itu yang nanti juga menjadi materi pendampingan dari kami,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Bima, semua bencana yang menimpa rumahtangga menjadi keprihatinan, apakah itu KDRT sampai berujung penceraian. “Apapun itu tentu ada wilayah pribadi ada wilayah keluarga tetapi karena yang bersangkutan menjadi bagian dari ASN, saya wajib melakukan pendampingan,” tegasnya.

“Bila yang bersangkutan tidak bersalah ya tentu juga menjadi target dari kami. Apabila nanti tidak bersalah tentunya kepolisan ada data data sendiri,” tambahnya.

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan W sebagai tersangka pada 18 September 2023 atas kasus dugaan aborsi atas laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/SAT RESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tanggal 4 Juni 2022 oleh suami W berinisial MRF.

Namun, meski W sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi hingga saat ini tidak ditahan, dan hanya dijadikan tahanan kota dengan kewajiban lapor setiap Senin dan Kamis antara pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota.

W sendiri juga telah diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Desember 2023. (Rdt)

Tags: AborsiASNBKPSDMDisparbudKota BogorPolresta Bogor Kota

Related Posts

warung jamu
BOGOR RAYA

Polisi Gerebek Warung Jamu di Kemang Bogor, Puluhan Botol Miras Disita

26 April 2026
Daycare Little Aresha
PERISTIWA

Daycare Little Aresha Yogyakarta Digerebek Polisi, Pemda Temukan Tak Berizin

26 April 2026
pocong berkeliling
NASIONAL

Polisi Pastikan Video “Pocong Keliling” di Sawangan Depok Hoaks

26 April 2026
Calon Jemaah Haji
PERISTIWA

Lansia Calon Jemaah Haji di Lumajang Tertipu Rp81 Juta Modus Berangkat Lebih Cepat

25 April 2026
aniaya
BOGOR RAYA

Misteri Wanita Lompat di Tebing Paledang, Tim SAR Temukan Jejak Manusia Melarikan Diri

25 April 2026
Atap rumah
PERISTIWA

Spiderman Cilik” Beraksi di Atap Rumah, Warga Dibuat Deg-degan

24 April 2026
Next Post
Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu di OTT KPK

Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu di OTT KPK

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Peringati Kemerdekaan RI, Polbangtan Kementan Tanam Durian di Bukit Cinagara

Peringati Kemerdekaan RI, Polbangtan Kementan Tanam Durian di Bukit Cinagara

15 Agustus 2022
Layanan Baru Disdukcapil Kota Bogor, Prima Antri

Layanan Baru Disdukcapil Kota Bogor, Prima Antri

29 April 2024
Polresta Bogor Kota Tanam 2.500 Pohon di Kampung Sicapit

Polresta Bogor Kota Tanam 2.500 Pohon di Kampung Sicapit

24 Agustus 2023
Kasus Melonjak, RSUD Cibinong Rawat Pasien Covid-19 di Tenda Darurat

Kasus Melonjak, RSUD Cibinong Rawat Pasien Covid-19 di Tenda Darurat

24 Juni 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In