• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Diminta Segera P21-Kan Kasus Dugaan Aborsi ASN Disparbud ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2024
in PERISTIWA
0
Polisi Diminta Segera P21-Kan Kasus Dugaan Aborsi ASN Disparbud ke Kejaksaan
357
SHARES
392
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kuasa hukum pelapor MRF, Sandy Dewantara meminta polisi segera menuntaskan kasus dugaan aborsi yang melibatkan salah seorang pejabat fungsional pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial W ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

“Kami meminta polisi segera mem-P21-kan kasus ini. Sebab, kita harus memperhatikan dari sisi anak dari terlapor. Kasihan harus segera dituntaskan,” ujar Sandy, Kamis 12 Januari 2024.

Sandy meyakini bahwa polisi akan bekerja secara profesional dan transparan terhadap penganganan kasus tersebut. “Kami yakin polisi bekerja profesional dalam menangani laporan klien kami. Toh sekarang W sudah dijadikan sebagai tersangka, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan,” jelasnya.

Menurut dia, W dilaporkan dengan Pasal 346 KUHP dengan ancama pidana hukuman maksimal empat tahun. Sebab, dalam mengungkap kasus dugaan aborsi polisi membutuhkan data yang kuat agar berkas tidak dikembalikan ketika dilimpahkan ke kejaksaan.

BERITA LAINNYA

pemadaman listrik

Pemadaman Listrik Ganggu Aktivitas Warga Bogor, PLN Sebut Sedang Perkuat Sistem Kelistrikan

10 Juni 2026
pencurian modus pecah kaca

Warga Bogor Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

10 Juni 2026
mobil boks berstiker Badan Gizi Nasional

Truk Pengantar MBG Tabrak Gapura Gang di Tamansari

9 Juni 2026
pencurian sepeda motor

Satpam RSUD Cileungsi Diduga Curi Motor Rekan Kerja, Terungkap dari Jejak Kartu Parkir

9 Juni 2026

“Ini kan kasus dugaan aborsi, berbeda dengan kasus pemukulan. Polisi pasti berhati-hati. Intinya kami menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Sandy.

Disinggung mengenai sanksi pemberhentian sementara W dari ASN. Sandy menyatakan bahwa kliennya menyerahkan hal itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Untuk sanksi ASN kita serahkan ke Pemkot Bogor,” imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang akan memberikan pendampingan hukum kepada W. Sandy menyatakan bahwa itu merupakan hak setiap warga negara menerima pembelaan ketika tersandung masalah hukum.

Begitupun, sambungnya, mengenai pernyataan Bima yang mengklaim mempunya pandangan lain terhadap kasus yang mendera anak buahnya itu. Sandy menyatakan bahwa pembuktian nantinya akan diuji di pengadilan.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku akan memberikan pendampingan terhadap W yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi oleh polis.

“Kami ingin memastikan agar yang bersangkutan memperoleh haknya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi,” ujar Bima kepada wartawan di Gedung DPRD, Kamis 11 Januari 2024.

Menurut dia, W diberhentikan sementara lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.”Tetapi kami bertanggung jawab tetap untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses prosesnya,” katanya.

Bima menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan keterangan yang bersangkutan ada versi yang berbeda terkait dengan proses aborsi itu. “Saya kira tentu itu yang nanti juga menjadi materi pendampingan dari kami,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Bima, semua bencana yang menimpa rumahtangga menjadi keprihatinan, apakah itu KDRT sampai berujung penceraian. “Apapun itu tentu ada wilayah pribadi ada wilayah keluarga tetapi karena yang bersangkutan menjadi bagian dari ASN, saya wajib melakukan pendampingan,” tegasnya.

“Bila yang bersangkutan tidak bersalah ya tentu juga menjadi target dari kami. Apabila nanti tidak bersalah tentunya kepolisan ada data data sendiri,” tambahnya.

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan W sebagai tersangka pada 18 September 2023 atas kasus dugaan aborsi atas laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/SAT RESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tanggal 4 Juni 2022 oleh suami W berinisial MRF.

Namun, meski W sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi hingga saat ini tidak ditahan, dan hanya dijadikan tahanan kota dengan kewajiban lapor setiap Senin dan Kamis antara pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota.

W sendiri juga telah diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Desember 2023. (Rdt)

Tags: AborsiASNBKPSDMDisparbudKota BogorPolresta Bogor Kota

Related Posts

pemadaman listrik
BOGOR RAYA

Pemadaman Listrik Ganggu Aktivitas Warga Bogor, PLN Sebut Sedang Perkuat Sistem Kelistrikan

10 Juni 2026
pencurian modus pecah kaca
BOGOR RAYA

Warga Bogor Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

10 Juni 2026
mobil boks berstiker Badan Gizi Nasional
BOGOR RAYA

Truk Pengantar MBG Tabrak Gapura Gang di Tamansari

9 Juni 2026
pencurian sepeda motor
BOGOR RAYA

Satpam RSUD Cileungsi Diduga Curi Motor Rekan Kerja, Terungkap dari Jejak Kartu Parkir

9 Juni 2026
Bupati Muara Enim
PERISTIWA

OTT KPK di Muara Enim, Bupati Edison Diperiksa Terkait Proyek Pengadaan

9 Juni 2026
bayi
BOGOR RAYA

Warga Bantar Kemang Temukan Bayi Terlantar dalam Kardus

8 Juni 2026
Next Post
Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu di OTT KPK

Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu di OTT KPK

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

HIV

Kelompok Usia Produktif Dominasi Kasus HIV di Kota Bogor

20 Agustus 2025
Antisipasi DBD, Jelang Ramadhan Sejumlah Masjid di Kota Bogor di Semprot

Antisipasi DBD, Jelang Ramadhan Sejumlah Masjid di Kota Bogor di Semprot

20 Maret 2023
Chromebook

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Chromebook ke Pengadilan Tipikor

8 Desember 2025
Selat Hormuz

Selat Hormuz Ditutup, Indonesia Amankan Pasokan Energi

3 Maret 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In