• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juni 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Terdakwa Pelecehan Seksual di Ponpes Bogor, Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Redaksi by Redaksi
26 Februari 2024
in Tak Berkategori
0
Terdakwa Pelecehan Seksual di Ponpes Bogor, Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar
177
SHARES
239
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Majlis Hakim dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Bogor menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa MM di PN Kota Bogor, Senin 26 Februari 2024.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan MM dinyatakan bersalah, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak,” kata Majelis Hakim.

“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?,” jelasnya

BERITA LAINNYA

Pelatih Persija Jakarta Mauricio Souza

Mauricio Souza Sebut Persija Jakarta Tampil Lebih Baik meski Tumbang dari Persib Bandung

11 Mei 2026
300 Jurnalis Tewas

Hampir 300 Jurnalis Tewas, PBB Minta Dunia Bertindak

6 Mei 2026
blokade

Polisi Bantah Ada Blokade Buruh di Puncak, Massa Hanya Tunggu One Way Dibuka

1 Mei 2026
Perumda PPJ Ajak Siswa SD High Scope Indonesia ke Pasar Gembrong Sukasari

Perumda PPJ Ajak Siswa SD High Scope Indonesia ke Pasar Gembrong Sukasari

30 April 2026

Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum MM mengaku atas persetujuan kliennya memilih akan pikir-pikir.
Hal yang sama dipilih Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bogor Afif yang menyatakan pihaknya akan pikir-pikir.

Namun di tempat berbeda, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf mengungkapkan kekecewaannya putusan tersebut.

Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan keberatan serius dari perbuatan tersebut dan berpotensi merusak masa depan korban.

Dia menegaskan, bahwa PMII sangat menyayangkan putusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini. Tindakan pelecehan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak psikologis dan dapat merusak masa depan korban.

“Vonis 8 tahun penjara, menurut kami, tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan,” kata Tri.

Menurutnya, UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 memberikan landasan hukum yang jelas untuk memberikan hukuman yang lebih berat dalam kasus pelecehan terhadap anak.

Masih kata dia, bahwa pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

Dirinya mendesak agar kasus ini dievaluasi ulang, dan hukuman yang seharusnya diberikan sesuai dengan UUPA. Hukuman yang lebih berat perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan sebagai bentuk keadilan bagi korban.

“Kami berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak,” tandasnya. (*)

Tags: Kasus PelecehanPelecehan SeksualPMIIPN Kota Bogor

Related Posts

Pelatih Persija Jakarta Mauricio Souza
OLAHRAGA

Mauricio Souza Sebut Persija Jakarta Tampil Lebih Baik meski Tumbang dari Persib Bandung

11 Mei 2026
300 Jurnalis Tewas
Tak Berkategori

Hampir 300 Jurnalis Tewas, PBB Minta Dunia Bertindak

6 Mei 2026
blokade
Tak Berkategori

Polisi Bantah Ada Blokade Buruh di Puncak, Massa Hanya Tunggu One Way Dibuka

1 Mei 2026
Perumda PPJ Ajak Siswa SD High Scope Indonesia ke Pasar Gembrong Sukasari
Tak Berkategori

Perumda PPJ Ajak Siswa SD High Scope Indonesia ke Pasar Gembrong Sukasari

30 April 2026
Terdakwa Kasus LNG Minta Bebas, Klaim Pertamina Untung Besar dari Kontrak Corpus Christi
Tak Berkategori

Terdakwa Kasus LNG Minta Bebas, Klaim Pertamina Untung Besar dari Kontrak Corpus Christi

28 April 2026
Bogor Nanjeur
Tak Berkategori

Pemkot Bogor Buka Lomba Desain Logo HJB ke-544, Ini Syaratnya

22 April 2026
Next Post
Polsek Cileungsi Tangkap 3 Pengoplos Gas Subsidi

Polsek Cileungsi Tangkap 3 Pengoplos Gas Subsidi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Hujan Deras

Hujan Deras Sebabkan Pohon Tumbang, Rusak Sekolah dan Rumah Warga di Bojonggede

23 September 2025
mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

KPK Telusuri Rantai Perintah Pemerasan Bupati Cilacap

6 Mei 2026
Bejat! Tiga Pengamen Cekoki Miras dan Perkosa Gadis Tuna Grahita

Bejat! Tiga Pengamen Cekoki Miras dan Perkosa Gadis Tuna Grahita

28 Januari 2022
Penyebab Bau Mulut Saat Berpuasa, Simak Penjelasannya!

Penyebab Bau Mulut Saat Berpuasa, Simak Penjelasannya!

14 April 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In