BogorOne.co.id | Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah tidak menunggu hingga 2028 untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib pendidikan dalam APBN.
Menurut dia, pemisahan anggaran tersebut dapat mulai diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2027 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pembiayaan MBG tidak menggunakan porsi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
“Kalau bisa dipisahkan mulai APBN 2027, mengapa harus menunggu 2028. Tahun 2028 adalah batas akhir, bukan keharusan untuk mulai melaksanakan,” kata Habib Syarief dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Agustus 2026.
Pernyataan itu merujuk pada Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan paling lambat pada 2028.
Habib Syarief menilai putusan MK tersebut telah mengembalikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Ia mengatakan, alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan seharusnya digunakan sepenuhnya bagi kebutuhan sektor pendidikan.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I itu menyebut masih banyak kebutuhan pendidikan yang membutuhkan dukungan anggaran. Di antaranya perbaikan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas guru, hingga penguatan pendidikan vokasi.
“Dana pendidikan harus dikembalikan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik, guru, dan seluruh ekosistem pendidikan,” ujarnya.
Meski meminta pemisahan anggaran, Habib Syarief menegaskan PKB tidak menolak keberlanjutan program MBG. Ia menilai program pemenuhan gizi anak tetap diperlukan, tetapi pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri.
“Program MBG tetap penting untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Tetapi pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran yang memang disiapkan khusus, sehingga anggaran pendidikan tetap utuh sesuai amanat UUD 1945,” kata dia.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post