BogorOne.co.id | Kota Bogor – Untuk memberikan kenyamanan masyarakat, dalam sepekan jajaran Polres Bogor Kota berhasil meringkus 10 orang preman yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) dab meresahkan pedagang di Pasar Merdeka, Kota Bogor.
Terakhir jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap J (28) yang berdomisili di Dramaga, Kabupaten Bogor dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, J merupakan aktor utama atau dalang dalam aksi premanisme di Pasar Merdeka.
Menurut Kapolresta, bahwa J telah beroperasi di Pasar Merdeka sejak 2020, awalnya memiliki misi untuk membantu para pedagang, kemudian membuat paguyuban di sana dan menempatkannya sebagai ketua.
Tetapi, seiring berjalannya waktu, tersangka justru melakukan penyimpangan dengan menarik sejumlah uang yang memberatkan para pedagang. Tersangka beroperasi pada malam hingga dini hari. Besaran kutipannya Rp5 ribu-Rp10 ribu.
“Ada 100 pedagang dimintai untuk uang lampu Rp5 ribu dan uang keamanan Rp10 ribu. Uang itu larinya ke tersangka saja, tidak ke yang lain. Dan dia juga menerima setoran dari preman lainnya,” ujar Bismo, Senin 7 Oktober 2024.
Dijelaskan Bismo, J merupakan aktor sentral dari pelaku premanisme yang ada di pasar tumpah Jalan Merdeka. Selain menerima uang dia juga menggerakkan. Jika ada pedagang yang menolak maka tersangka yang akan menghadang.
Saat petugas melakukan penggeledahan di kediaman dan kendaraan pelaku, ditemukan alat bukti senjata tajam (sajam) berupa golok dan selongsong peluru atau gotri.
“Jadi, Sajam ini dipakai untuk mengancam para pedagang, jika tidak memberikan sejumlah uang maka ditakut-takuti, diteror akan dibacok dan lain sebagainya,” katanya.
Tak hanya itu, polisi mengungkap tersangka J positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Penyidik juga menemukan barang bukti yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Bahkan, J ini tercatat sebagai residivis kasus narkoba. Dia ditangkap pada Februari 2023 oleh jajaran Polresta Bogor Kota atas pemilikan sabu dan mendekam di LP Paledang selama 8 bulan.
Dalam kasus pungli disertai ancaman ini, tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. (Rdt)























Discussion about this post