• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KLH Hentikan Importasi Sampah Plastik Mulai Tahun 2025

Redaksi by Redaksi
6 November 2024
in NASIONAL
0
KLH Hentikan Importasi Sampah Plastik Mulai Tahun 2025
379
SHARES
416
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Pangan terkait penghentian impor sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang.

Hal ini ditegaskan oleh Deputi Pengelolaan Limbah Rosa Vivien Ratnawati. Menurut Vivien langkah ini diambil untuk mengurangi tumpukan sampah plastik di Indonesia yang pada tahun 2023 mencapai 56 juta ton, dengan 12% dari jumlah tersebut masih diimpor.

Deputi Pengelolaan Limbah Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa Indonesia seharusnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku daur ulang plastik tanpa mengandalkan impor.

“Mulai tahun 2025, kita akan menghentikan impor sampah plastik. Dengan ekosistem pengelolaan sampah yang tengah dibangun, kami optimis bahan baku daur ulang plastik bisa dipenuhi secara mandiri di dalam negeri,” ujar Vivien pada Rabu 6 November 2024.

BERITA LAINNYA

Dewan Pers

Dewan Pers Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

12 Juni 2026
motor listrik

KSP Pastikan Motor Listrik MBG Tak Terbengkalai di Tengah Sorotan Mark Up

11 Juni 2026
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Anggaran Belum Cair, Enam Dapur MBG di Garut Setop Beroperasi

9 Juni 2026
Said Iqbal

Dilantik Prabowo, Said Iqbal Dorong Upah Layak dan Pembatasan Outsourcing

9 Juni 2026

Dikatakan Vivien, KLH telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik dari hulu hingga hilir. Langkah awal adalah pemilahan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.

Selain itu, lanjut Vivien, KLH menargetkan pembangunan 25 ribu bank sampah sebagai tempat pengumpulan sampah terpilah. Kemudian, pemerintah juga bekerja sama dengan organisasi pemulung yang siap mendukung pemenuhan kebutuhan bahan baku daur ulang dalam negeri.

“Sebanyak 70 persen dari pengumpulan sampah plastik saat ini berasal dari pemulung, dan kami telah berkomunikasi dengan dua organisasi pemulung yang siap membantu pengumpulan sampah plastik dalam negeri,” ungkapnya.

Vivien mengungkapkan, bahwa KLH juga meminta perusahaan importir plastik, terutama yang beroperasi di Sumatera dan Jawa, untuk mendukung pembangunan bank sampah dan berkolaborasi dengan pemulung agar dapat menerima sampah plastik lokal sebagai bahan baku.

“Kami akan minta kepada perusahaan perusahaan importir produsen yang akan menggunakan sampah plastik sebagai bahan bakunya untuk membantu meningkatkan kapasitas bank sampah atau bahkan mendirikan bank sampah dan komunikasi dengan pemulung untuk bisa menerima sampah dari mereka untuk dijadikan bahan baku,” terangnya.

Sementara itu, KLH juga berfokus pada perbaikan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Saat ini, hanya TPA di Balikpapan yang sudah menerapkan Sistem Sanitary Landfill, sementara TPA lain masih menggunakan Sistem Control Landfill.

Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pengelolaan TPA yang baik wajib dilakukan, dan pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami mendorong agar TPA di seluruh Indonesia mulai menerapkan sistem sanitary landfill atau paling tidak menggunakan control landfill untuk menutup timbunan sampah secara berkala,” jelas Vivien.

KLH juga tengah menyiapkan surat edaran kepada Kepala Daerah untuk memastikan pengelolaan TPA sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan terkait hasil temuan di lapangan masih banyaknya pengelolan sampah yang memprihatinkan.

‘Kami tak akan segan, akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dan jika ada oknum dari Pemerintah Daerah yang bermain dan melanggar hukum, kami akan bertindak tegas,” ungkapnya.

Ditambahkannya TPA harus dapat menghasilkan manfaat ekonomis. Seperti pemanfaatan gas metana untuk penurunan emisi karbon gas rumah kaca seperti yang saat ini dilakukan di TPA Legok Nangka, Bandung. (*)

Tags: ImportasiKementerian Lingkungan HidupKLHSampah

Related Posts

Dewan Pers
NASIONAL

Dewan Pers Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

12 Juni 2026
motor listrik
NASIONAL

KSP Pastikan Motor Listrik MBG Tak Terbengkalai di Tengah Sorotan Mark Up

11 Juni 2026
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
NASIONAL

Anggaran Belum Cair, Enam Dapur MBG di Garut Setop Beroperasi

9 Juni 2026
Said Iqbal
NASIONAL

Dilantik Prabowo, Said Iqbal Dorong Upah Layak dan Pembatasan Outsourcing

9 Juni 2026
Dampak Gempa Filipina M 7,7: Tsunami Sempat Terdeteksi di Sulut dan Malut, BMKG Akhiri Peringatan Dini
NASIONAL

Dampak Gempa Filipina M 7,7: Tsunami Sempat Terdeteksi di Sulut dan Malut, BMKG Akhiri Peringatan Dini

8 Juni 2026
Samsat Kota Bogor
NASIONAL

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

6 Juni 2026
Next Post
Pakai Totopong Ungu, Pasangan Sendi-Melli Sampaikan Visi dan Misi di Acara Diskusi Komunitas TDA

Pakai Totopong Ungu, Pasangan Sendi-Melli Sampaikan Visi dan Misi di Acara Diskusi Komunitas TDA

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Dorong Sosialisasi Pemilu Lewat Media Digital

8 Mei 2026
investasi sembako

Investasi Sembako Bermasalah di Tenjo, 43 Orang Jadi Korban

29 Maret 2026
kejari

Kejari Bogor Tahan Tiga Tersangka Kasus 21 Ribu Benih Lobster Ilegal

11 Desember 2025
Ketua DPRD Rudy Susmanto Dukung Penuh Pengelolaan Rest Area Gunung Mas Puncak

Ketua DPRD Rudy Susmanto Dukung Penuh Pengelolaan Rest Area Gunung Mas Puncak

21 Juni 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In