BogorOne.co.id | Kabupaten – Ratusan warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari melakukan aksi demo di depan kantor Kecamatan Tamansari, pada Jumat 11 April 2025.
Dalam aksinya, mereka menolak kompensasi atas tanah yang saat ini di kelola oleh PT PMC dan ingin diberi bagian lahan agar tetap dikelola sebagai lahan pertanian.
Petani dan penggarap lahan sekaligus koordinator aksi Suganda mengatakan, bahwa klaim dan perkara lahan tak pernah tuntas di Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari.
Menurutnya, bahwa tanah seluas 154 hektar yang dulu digarap petani kini sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Prima Mustika Candra (PMC).
“Ya, SHGB sudah di tetapkan BPN berdasarkan surat PT Perkebunan Nusantara VIII nomor SB/III.4/54114/V/2021 ditandatangi direkturnya saat itu , Mohamad Yudayat,” jelas Suganda.
Dirinya menuturkan, obyek lahan tersebut berada di RW 11 dan RW 12 , Desa Sukaluyu, Tamansari, Kabupaten Bogor. Sedikitnya 80 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi penggarap atau petani di atas lahan itu di janjikan kompensasi oleh perusahaan tersebut.
Masih kata dia, ada beberapa point yang dituntut warga diantaranya, hentikan pengrusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan DAS Cijabon dan Cikondang gundul sehingga rawan akan bencana yang bisa merugikan masyarakat.
“Tuntutan lainnya adalah kembalikan tanah ex HGU PTPN11 Cimulang Ciomas yang ada di Tamansari untuk pertanian dan kehutanan,” tegasnya.
Sementara Camat Tamansari, Yudi Hartono berterima kasih kepada warga atau para penggarap lahan. Menurutnya hal itu membuktikan bahwa masyarakat masih percaya dengan pemerintah kemudian dikawal dengan kuasa hukum.
“Disini ada kang Aswendo sebagai ahli hukum, untuk proses selanjutnya, nanti beliau akan selalu berkomunikasi dan mendampingi. Dan tadi ada yang mewakili, pak Iyus, pak Ganda, dan pak Hasan,” ujar Camat.
“Warga mengeluhkan kegiatan PT PMC di lokasi tersebut dan meminta semua aktivitas PT PMC dihentikan sebelum perizinannya selesai. Namun, bila selesai perizinan warga akan menerima dengan lapang dada apapun keputusannya,” paparnya.
Selain itu, warga juga masih minta diberikan kesempatan untuk mengelola lahan tersebut, mengingat persentase yang bisa dibangun 40/60, kalau tanah tadi 63 hektare, kalau yang dibangun 40 persen, berarti sekitar 30 sekian, masih cukup untuk bercocok tanam masyarakat, masyarakat masih berkenan untuk melaksanakan itu.
“Dan legalitas kepemilikan PT PMC, jadi yang diperkuat adalah bagaimana masyarakat masih bisa diberdayakan, mengingat itu adalah lahan sebagai mata pencaharian masyarakat sehari-hari,” ungkapnya. (Yud)
























Discussion about this post