BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dalam operasi yustisi di kawasan Taman Air Mancur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin 5 Mei 2025 malam. Petugas menangkap tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan dirinya melalui prostitusi online.
Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Agustinus Manurung, mengatakan ketiga wanita tersebut berinisial N (warga Sukabumi), serta C dan R (warga Kota Bandung), dengan rentang usia kelahiran 2000 hingga 2006.
Menurut Kapolsek, kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat dan nyata dari aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta menindak praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.
Dia menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, satu dari tiga WTS diketahui telah melakukan transaksi sebanyak dua kali dalam satu malam, sementara dua lainnya belum sempat bertransaksi.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 alat kontrasepsi, tiga botol pelumas, serta aplikasi digital yang digunakan untuk menawarkan jasa secara online.
“Para pelaku ini baru satu bulan beroperasi di wilayah Bogor, dengan tarif berkisar antara Rp175 ribu hingga Rp300 ribu per transaksi,” ungkap Agustinus, Selasa 6 Mei 2025.
Untuk sanksi kata Kapolsek, mereka tidak dijerat dengan sanksi pidana karena beroperasi secara mandiri tanpa adanya mucikari dan saat ini ketiga WTS itu menjalani pembinaan selama 14 hari di Dinas Sosial Kota Bogor.
“Kami tidak berlakukan sanksi pidana karena mereka membuka transaksi itu sendiri lewat aplikasi online. Tidak ada mucikari dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan bermoral.
“Kami akan selalu respon dan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan menegakkan aturan demi menjaga ketertiban serta mencegah praktik-praktik yang melanggar norma hukum dan sosial,” pungkasnya. (Res)


























Discussion about this post