BogorOne.co.id | Kalimantan Timur – Pembukaan lahan dengan cara dibakar masih menjadi persoalan di Kalimantan Timur. Praktik itu ikut memicu puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang ditangani kepolisian sepanjang 2026.
Polda Kalimantan Timur mencatat 37 perkara dugaan tindak pidana karhutla hingga 30 Agustus 2026. Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lahan yang menjadi objek penegakan hukum mencapai 494,14 hektare. Dari 37 perkara itu, 25 masih dalam penyelidikan dan 12 perkara telah masuk tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy mengatakan sebagian besar kebakaran dipicu aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Api kemudian muncul di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
“Hingga tanggal 30 Agustus 2026, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim bersama Polres dan Polresta telah menangani 37 perkara dugaan tindak pidana karhutla,” kata Tedy di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Sabtu, 12 September 2026.
Menurut dia, dari 37 perkara tersebut, 12 kasus telah memasuki tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Belasan tersangka itu tersebar di lima wilayah hukum. Polresta Samarinda menangani dua tersangka, Polres Kutai Timur dua tersangka, Polres Kutai Kartanegara tiga tersangka, Polres Berau empat tersangka, dan Polresta Balikpapan satu tersangka.
Mayoritas tersangka merupakan perorangan. Namun, polisi menemukan sejumlah lahan yang terbakar berada di area milik korporasi.
Kasus karhutla juga belum berhenti. Titik api baru masih bermunculan ketika petugas gabungan dari BNPB, Manggala Agni, TNI-Polri, dan relawan melakukan pemadaman di sejumlah lokasi.
Bagi kepolisian, praktik membakar lahan untuk membuka area baru menjadi salah satu persoalan yang harus ditekan. Selain berpotensi memperluas kebakaran, cara tersebut menyulitkan pengendalian api ketika kondisi lahan dan cuaca mendukung penyebaran kebakaran.
Polda Kaltim menyatakan akan melanjutkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Polisi juga mengingatkan agar pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post