BogorOne.co.id | Jakarta – Menghadapi tren peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) berencana menggelar aksi unjuk rasa serentak secara nasional pada 10 Juni 2025.
Aksi tersebut akan berlangsung di 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan fokus utama pada tuntutan reformasi menyeluruh sistem ketenagakerjaan dan keadilan bagi pekerja.
Di Ibu Kota, massa buruh akan memusatkan aksi mereka di depan gedung DPR RI dan Istana Negara.
“Aksi akan dipusatkan di depan gedung DPR RI dan Istana Negara untuk menuntut keadilan bagi buruh dan pembenahan total sistem ketenagakerjaan nasional,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (28/5/2025).
Ribuan Buruh Jadi Korban PHK
Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja sebelumnya mencatat bahwa sejak Januari hingga April 2025, sekitar 70.000 buruh di berbagai sektor telah kehilangan pekerjaan akibat PHK massal.
Said Iqbal menyoroti salah satu contoh terbaru, yakni di PT Maruwa Indonesia — sebuah perusahaan manufaktur yang telah beroperasi sejak 1999, yang secara mendadak menutup seluruh kegiatan operasionalnya di Kawasan Industri Bintang Industri II, Batuaji, Batam, pada awal April 2025.
Penutupan itu dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, menyebabkan 205 pekerja (terdiri dari 49 karyawan tetap dan 156 pekerja kontrak) kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan terkait pesangon.
PHK massal disebut terjadi di sedikitnya 40 perusahaan selama periode Januari hingga Maret, berdampak pada 60.000 pekerja. Jumlah ini meningkat tajam pada April, sehingga total buruh terdampak mencapai 70.000 orang hanya dalam empat bulan pertama tahun ini.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan jumlah pengangguran sebanyak 80.000 orang.
Di sisi lain, catatan dari Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan memperkuat situasi tersebut, di mana sekitar 73.000 pekerja telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), dan 52.000 lainnya sudah menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melihat kondisi ini, Partai Buruh mendorong pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas Nasional PHK (Satgas PHK) guna menangani gelombang PHK yang terus meluas.
























Discussion about this post