BogorOne.co.id | Cirebon – Pascapenetapan dua tersangka dalam kasus longsor di area tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait perizinan dan pengawasan aktivitas penambangan batu alam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan bahwa penyelidikan akan diperluas dengan memanggil saksi-saksi dari berbagai instansi, baik tingkat provinsi maupun daerah.
“Kami akan memanggil saksi-saksi dari berbagai instansi yang berperan dalam proses perizinan dan pengawasan tambang, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Perhutani, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon,” ujar Sumarni, Selasa (3/6/2025).
Pemanggilan dilakukan menyusul insiden longsor yang menewaskan sejumlah pekerja tambang. Polisi akan menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan kelalaian yang menyebabkan kejadian tersebut.
Sebelumnya, Minggu (1/6/2025) sore, Satreskrim Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal tanpa izin resmi serta mengabaikan standar keselamatan kerja.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri potensi kelalaian dari lembaga atau instansi yang bertanggung jawab mengawasi aktivitas penambangan.

























Discussion about this post