BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, belum diperiksanya Khofifah hingga saat ini bukan karena alasan istimewa, melainkan murni kendala teknis terkait penjadwalan.
“Tentu tidak ada yang diistimewakan. Pemeriksaan terhadap siapa pun dilakukan secara equal treatment. Koordinasi teknis soal waktu saja,” ujar Budi, dikutip dari beritasatu.com, Jumat (4/7/2025).
Khofifah sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (20/6/2025), namun batal hadir karena ada kepentingan lain. KPK menyatakan masih menjalin komunikasi aktif untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Kami pastikan jika waktunya sudah sesuai antara penyidik dan yang bersangkutan, pemeriksaan pasti berlangsung,” ujar Budi.
21 Tersangka dan Upaya Pencegahan
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara 17 lainnya adalah pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka secara resmi. Konstruksi perkara dan nama-nama baru akan disampaikan ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 21 orang terkait guna menjamin keberadaan mereka selama proses hukum berlangsung.
Penyitaan Aset dan Pengumpulan Bukti
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari unsur DPRD Jawa Timur dan kelompok masyarakat penerima hibah. Selain itu, KPK telah menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Semua informasi dan bukti yang dikumpulkan sangat membantu untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini,” kata Budi.
KPK menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu. Ketidakhadiran Gubernur Khofifah sejauh ini disebut sebagai bagian dari proses teknis, bukan indikasi perlakuan khusus.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post