BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi efektivitas program pencegahan korupsi setelah dua kepala daerah yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keberhasilan upaya pencegahan korupsi tetap bergantung pada integritas penyelenggara negara. Menurut dia, berbagai program pencegahan yang dijalankan KPK tidak akan efektif tanpa komitmen pejabat terkait.
“Mengapa pelaksana tugas kemudian menjadi bupati lalu kena OTT? Ini kembali ke kesadaran dari pejabat negaranya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 3 Juli 2026.
Taufik mengatakan KPK selama ini telah menjalankan berbagai langkah pencegahan korupsi, terutama di daerah yang sebelumnya pernah menjadi lokasi OTT. Upaya itu dilakukan melalui monitoring, pendampingan, hingga survei penilaian integritas (SPI).
“Kami sudah melakukan upaya-upaya pencegahan. Ada monitoring, bahkan survei penilaian integritas (SPI). Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk pencegahannya,” ujarnya.
Meski demikian, KPK mengakui perlunya evaluasi terhadap efektivitas program pencegahan tersebut. Evaluasi akan dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring sebagai bagian dari perbaikan strategi pemberantasan korupsi setelah dilakukan penindakan.
“Ini menjadi bagian evaluasi di pencegahan karena kami memiliki program pencegahan pascapenindakan,” kata Taufik.
Di sisi lain, Taufik memastikan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk apabila kasus serupa kembali terjadi di daerah yang sebelumnya pernah menjadi lokasi OTT.
“Karena ini berasal dari laporan pengaduan masyarakat, penindakan tetap akan bekerja, walaupun kemudian akan ada evaluasi dari sisi pencegahan,” ujarnya.
Suhardiman Amby sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2025. Ia kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati setelah Bupati Kuantan Singingi Andi Putra terjerat OTT KPK dalam perkara dugaan suap.
Sementara itu, Syah Afandin merupakan mantan Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024. Ia menjadi pelaksana tugas bupati menggantikan Terbit Rencana Perangin Angin yang lebih dahulu terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap.
KPK menilai kasus yang menjerat Suhardiman dan Syah Afandin menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat strategi pencegahan korupsi di daerah.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post