BogorOne.co.id | Jakarta – Kejaksaan Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan itu disebut sebagai upaya menjaga integritas lembaga dan memastikan penegakan hukum tetap berjalan objektif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang mengatakan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie. Menurut dia, seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, digeledah oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Febrie membenarkan rumah yang digeledah tersebut merupakan miliknya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.
Menanggapi temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan itu, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan. Namun, ia menegaskan klarifikasi akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata Febrie.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post