BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi X DPR mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023.
Aturan tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan dalam sistem penerimaan murid baru, khususnya terkait penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) hingga 50 orang.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyatakan, kebijakan tersebut menyebabkan banyak sekolah swasta mengalami kekurangan murid. Menurutnya, ketentuan rombel dengan kapasitas 50 siswa seharusnya hanya berlaku di daerah-daerah khusus, bukan secara umum.
“Penambahan rombel dari 36 jadi 50 itu seharusnya hanya berlaku untuk daerah-daerah khusus,” kata Lalu dikutip dari beritasatu.com, Jumat, 18 Juli 2025.
Lalu mengungkapkan, di lapangan kebijakan tersebut justru disalahgunakan. Banyak sekolah negeri menambah kapasitas rombel tanpa mempertimbangkan aturan, sehingga berdampak pada berkurangnya siswa di sekolah swasta, termasuk sekolah-sekolah yang dikelola oleh organisasi seperti NU dan Muhammadiyah.
“Banyak sekolah negeri yang menambah rombel seenaknya. Akibatnya, sekolah-sekolah swasta malah kekurangan siswa,” ujarnya.
Ia juga menyebut telah menyampaikan hal ini langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Menurut Lalu, Menteri berjanji akan melakukan evaluasi dan kajian terhadap implementasi aturan tersebut.
“Kami tanya, apakah Jawa Barat termasuk daerah khusus? Pak Menteri bilang akan dianalisis dan dikaji kembali,” ungkapnya.
Komisi X DPR menilai kebijakan ini berpotensi merugikan pemerataan pendidikan nasional dan memperburuk kondisi sekolah swasta. Karena itu, Komisi X mendesak agar Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 segera dicabut demi menjaga keseimbangan distribusi murid dan keberlangsungan sekolah swasta.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post