BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kegiatan Pramuka atau bentuk kepanduan lainnya menjadi ekstrakurikuler wajib bagi siswa di seluruh jenjang satuan pendidikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025.
“Kami tetapkan Pramuka dan kegiatan kepanduan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Artinya, siswa wajib ikut, dan sekolah juga wajib menyediakannya,” kata Abdul Mu’ti saat membuka peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, belum lama ini.
Ia menekankan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi sekolah sebagai penyelenggara kegiatan maupun siswa sebagai peserta.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kegiatan kepanduan merupakan bagian dari pendekatan deep learning atau pembelajaran yang lebih mendalam, yang tidak hanya berfokus pada materi pelajaran, tetapi juga pada pengalaman nyata yang memperkuat karakter peserta didik.
“Hidden curriculum adalah cara kami memperkuat proses belajar, bukan hanya lewat materi, tetapi juga lewat pengalaman dan lingkungan yang mendukung pembentukan karakter, termasuk melalui aktivitas pembelajaran,” ujarnya.
Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga mencantumkan berbagai jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan satuan pendidikan, antara lain:
- Krida: Kepramukaan atau bentuk kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
- Karya Ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, dan pengembangan akademik.
- Pengembangan Minat dan Bakat: Aktivitas di bidang olahraga, seni, budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi, rekayasa, dan lainnya.
- Keagamaan: Pesantren kilat, ceramah agama, pelatihan baca tulis Al-Qur’an, retret rohani, Sekolah Injil Liburan, dan pendalaman Alkitab.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post