BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memusatkan perhatian pada penguatan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengawasan pertanahan, evaluasi daerah otonomi baru (DOB), evaluasi pemilihan umum (Pemilu), serta pembahasan sepuluh rancangan undang-undang (RUU) pembentukan daerah baru selama Masa Persidangan IV tahun sidang 2024–2025.
Sepanjang masa persidangan yang berlangsung 24 Juni–24 Juli 2025, Komisi II menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam RDP bersama KPU dan Bawaslu pada awal Juli, Komisi II menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi Pemilu menjadi dua klaster, yakni Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI) dan Pemilu Lokal (Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD provinsi, kota, kabupaten). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan MK tersebut telah mengambil alih kewenangan legislasi DPR dan pemerintah.
“Mahkamah membentuk norma, padahal itu tugas DPR dan pemerintah. Artinya ‘mengambil alih’ tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR dalam membentuk norma,” ujar Rifqinizamy, dikutip dari laman DPR, Senin (7/7/2025).
Selain isu Pemilu, Komisi II melanjutkan pembahasan DOB. Panitia Kerja (Panja) DOB mengevaluasi efektivitas pemekaran wilayah, termasuk dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembangunan. Beberapa calon DOB dari wilayah timur Indonesia kembali dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komite I DPD RI.
Di bidang agraria, Komisi II melalui Panja Pertanahan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 11 Juli 2025. Kunjungan ini untuk meninjau pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, yang disebut turut meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan.
Dalam legislasi, Komisi II menyetujui sepuluh RUU pembentukan kabupaten dan kota baru di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Keputusan tingkat I terkait RUU tersebut dilakukan menjelang akhir masa sidang.
Masa Persidangan IV ditutup pada 24 Juli 2025. Komisi II dijadwalkan melanjutkan fungsi legislasi dan pengawasan pada awal Masa Persidangan V, yang dimulai 14 Agustus 2025 setelah masa reses DPR RI.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post