BogorOne.co.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy, Kamis, 4 Juni 2026.
“Kami sampaikan Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam.
Menurut Prasetyo, keputusan itu diambil setelah KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara korupsi. Ia menyebut pemerintah mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.
“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum baik kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk memerangi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Terkait posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang kosong, Prasetyo mengatakan Presiden belum menunjuk pengganti Silmy. Untuk sementara, tugas-tugas kementerian tetap dijalankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri,” kata Prasetyo.
KPK sebelumnya menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang 2022 hingga 2026.
“Tempus kejadian pada 2022 sampai dengan 2026,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP). Perkara itu terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah pejabat imigrasi, aparatur sipil negara, dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Silmy kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 sebelum ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post