BogorOne.co.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) telah dilakukan jauh sebelum perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. Setelah data dan bukti awal dinilai cukup, penyidik bergerak cepat hingga menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Kejaksaan Agung sejak awal memberi perhatian terhadap program-program strategis pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk Program MBG.
“Ini sebetulnya sudah kami pelajari cukup lama. Kami hanya membutuhkan data yang lebih banyak sehingga mungkin terlihat proses dari penyelidikan ke penyidikan berlangsung cepat,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut dia, tim penyidik telah mengumpulkan informasi dan melakukan analisis secara mendalam sebelum memulai proses hukum secara resmi. Setelah data dianggap memadai, Kejaksaan Agung memulai penyelidikan pada pekan lalu dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat, 29 Mei 2026.
“Memang sebelumnya sudah kami pelajari cukup lama sehingga ketika data dan bukti awal sudah memadai, prosesnya bisa bergerak lebih cepat,” ujar Syarief.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.
Penyidik menduga para tersangka menunjuk yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan atau afiliasi tertentu sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Selain itu, pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Kejaksaan Agung menilai dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi dalam penunjukan mitra, tetapi juga pada tata kelola pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, penyidik masih terus mendalami mekanisme pengadaan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Lodewyk, dan Sony langsung ditahan selama 20 hari sejak Rabu, 3 Juni 2026, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidikan perkara ini masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post